Hibah Bersyarat: Studi Kasus RSI Hasanah Mojokerto

Pada di Indonesia pada umumnya hibah telah diatur dalam Hukum Islam, hukum Adat dan Bw. Hibah menurut ketentuan Hukum Islam adalah merupakan suatu pemberian yang berupa benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang yang masih hidup, dapat diberikan kepada semua orang untuk dimiliki dan berl...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Inggrit Ratnasari D.I.P, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135790/1/8.%20Inggrit%20R.%20039910534%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/135790/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Pada di Indonesia pada umumnya hibah telah diatur dalam Hukum Islam, hukum Adat dan Bw. Hibah menurut ketentuan Hukum Islam adalah merupakan suatu pemberian yang berupa benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang yang masih hidup, dapat diberikan kepada semua orang untuk dimiliki dan berlaku seketika itu juga dengan tidak dapat ditarik kembali , kecuali hibah orang tua kepada anak'1ya.Dalam ketentuan Hukum Islam diatur tentang benda yang dihibahkan penerima hibah, pemberi hibah, pembatasan hibah, pembatalan hibah dan hibah bersyarat. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Hukum Adat dan Bw. Hibah bersyarat sendiri merupakan hibah yang dapat digantungkan pada waktu atau keadaan yang akan terjadi dimasa yang akan datang, asalkan kejadian tersebut bukan merupakan matinya si penghibah, tennasuk pada benda tidak bergerak yang penyerahannya diperlukan perbuatan hukum lagi telah disetujui para-pihak ( pemberi hibah dengan penerima hibah ) seperti hibah ' umra. Dalam kasus RSI Hasanah terrnasuk hibah bersyarat dengan demikian penyelesaian kasusnya ialah Perserikatan Muhammadiyah harus menunggu adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Mojokerto mengenai putusan pembubaran ( putusan Iikuidasi ) Yayasan RSI Hasanah telah dinyatakan bangkrut, kemudian consensus para-pihak mengenai hi bah bersyarat yang digantungkan wak.'1u atau keadaan yang masih akan terjadi dimasa yang akan datang dari RSI Hasanah terhadap sisa hasil likuidasi, setelah dikurangi hutang dan kewajiban yang menjadi beban Yayasan RSI Hasanah kemudian baru sisa likuidasi dapat dibagi dengan Perserikatan Muhammadiyah