PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR YANG LAMPAU WAKTU DALAM MENGAJUKAN KLAIM TAGIHAN
Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan yang lampau waktu dibagi menjadi 2 fase dan membawa implikasi yang berbeda, yakni fase dimana kepailitan masih berlangsung akan ber...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2012
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37460/1/gdlhub-gdl-s2-2013-jayawibiso-27704-4.abst-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37460/2/gdlhub-gdl-s2-2013-jayawibiso-27704-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/37460/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim
tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan
yang lampau waktu dibagi menjadi 2 fase dan membawa implikasi yang berbeda, yakni
fase dimana kepailitan masih berlangsung akan berimplikasi tidak dicocokkannya
piutang tersebut dan fase dimana kepailitan telah berakhir. Khusus untuk fase kepailitan
dimana debitornya berupa badan hukum telah berakhir diklasifikasikan lebih lanjut
menjadi fase harta (boedel) pailit masih mencukupi untuk membayar lunas utangutangnya
dan dimana boedel pailit tidak mampu mencukupi membayar utang-utang
yang ada. Jika boedel pailit mampu membayar lunas utang yang ada, kreditor kepada
debitor bisa nengajukan klaim setiap saat, hal sebaliknya jika boedel pailit tidak
mencukupi membayar lunas utang-utang yang telah dicocokkan maka kreditor
kehilangan hak tagih karena subjek hukumnya telah bubar demi hukum. Adapun upaya
hukum yang bisa dilakukan oleh kreditor adalah mengajukan gugatan renvoi jika fase
kepailitan masih berlangsung, dan apabila fase kepailitan sudah berakhir dimana debitor
mampu membayar lunas semua utang-utangnya kreditor dapat mengajukan gugatan
perdata ke debitor tersebut. Kreditor juga dapat mengajukan gugatan kepada Pengurus,
Direksi, Pengawas, dan Komisaris dimana mereka dianggap bersalah dan
bertanggungjawab terhadap terjadinya kepailitan tersebut. |
---|