PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR YANG LAMPAU WAKTU DALAM MENGAJUKAN KLAIM TAGIHAN

Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan yang lampau waktu dibagi menjadi 2 fase dan membawa implikasi yang berbeda, yakni fase dimana kepailitan masih berlangsung akan ber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WIBISONO SURYA JAYA, 031141012
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2012
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37460/1/gdlhub-gdl-s2-2013-jayawibiso-27704-4.abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37460/2/gdlhub-gdl-s2-2013-jayawibiso-27704-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/37460/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan yang lampau waktu dibagi menjadi 2 fase dan membawa implikasi yang berbeda, yakni fase dimana kepailitan masih berlangsung akan berimplikasi tidak dicocokkannya piutang tersebut dan fase dimana kepailitan telah berakhir. Khusus untuk fase kepailitan dimana debitornya berupa badan hukum telah berakhir diklasifikasikan lebih lanjut menjadi fase harta (boedel) pailit masih mencukupi untuk membayar lunas utangutangnya dan dimana boedel pailit tidak mampu mencukupi membayar utang-utang yang ada. Jika boedel pailit mampu membayar lunas utang yang ada, kreditor kepada debitor bisa nengajukan klaim setiap saat, hal sebaliknya jika boedel pailit tidak mencukupi membayar lunas utang-utang yang telah dicocokkan maka kreditor kehilangan hak tagih karena subjek hukumnya telah bubar demi hukum. Adapun upaya hukum yang bisa dilakukan oleh kreditor adalah mengajukan gugatan renvoi jika fase kepailitan masih berlangsung, dan apabila fase kepailitan sudah berakhir dimana debitor mampu membayar lunas semua utang-utangnya kreditor dapat mengajukan gugatan perdata ke debitor tersebut. Kreditor juga dapat mengajukan gugatan kepada Pengurus, Direksi, Pengawas, dan Komisaris dimana mereka dianggap bersalah dan bertanggungjawab terhadap terjadinya kepailitan tersebut.