KLAUSULA PEMBATASAN (TIE IN CLAUSE)DALAM PERJANJIAN LISENSI MEREK

Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Berdasarkan hak eksklusifnya, pemilik merek dapat mengeksploitasi haknya dengan cara menggunakan sendiri merek tersebut, memberi izin/lisensi kepada pihak lain (Pasal 3 UU No. 15/2001) atau mengalihkan haknya (Pas...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MAURINA WAHYU HIDAYATI, 030942140
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38036/1/gdlhub-gdl-s2-2011-hidayatima-19802-tmk951-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38036/2/gdlhub-gdl-s2-2011-hidayatima-16583-tmk9511.pdf
http://repository.unair.ac.id/38036/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Berdasarkan hak eksklusifnya, pemilik merek dapat mengeksploitasi haknya dengan cara menggunakan sendiri merek tersebut, memberi izin/lisensi kepada pihak lain (Pasal 3 UU No. 15/2001) atau mengalihkan haknya (Pasal 40 UU No. 15/2001). Pemilik merek dapat memberikan lisensi mereknya kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan kompensasi dalam bentuk royalti. Dalam praktik perjanjian lisensi terdapat beberapa klausul yang bersifat restrictive business practices, salah satunya adalah klausula mengikat (tying clause). Tying clause ini terdapat pada term minus margin yang dituangkan dalam perjanjian antara Carrefour dengan pemasoknya dalam form national trading term. Contoh lain klausula mengikat juga terdapat pada kasus Baskin and Robbins dan Commercial Solvent. Perjanjian lisensi tidak boleh bersifat anti kompetisi atau dengan kata lain harus mendukung persaingan sehat.