PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN

Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Hal ini dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia ialah untuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rakmat Irfan, 030810611 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2012
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38564/1/gdlhub-gdl-s2-2014-irfanrakma-30071-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38564/2/gdlhub-gdl-s2-2014-irfanrakma-30071-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38564/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Hal ini dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia ialah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional, maka pembangunan nasional dilaksanakan secara merata seluruh tanah air dan tidak hanya satu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai suatu perbaikan tingkat kehidupan yang berkeadilan sosial. PPAT tidak mempunyai kewenangan menciptakan, membuat, dan mengerjakan akta pembagian hak atas tanah pertanian, yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi menurut pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No 2 Tahun 1960, untuk PPAT sementara (dalam hal ini camat) dapat mengesahkan perjanjian bagi hasil tanah pertanian.