Penegakkan Hukum Atas Kewajiban Pelaporan Pembawaan Uang Tunai Dan Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Penggunaan transaksi tunai oleh masyarakat semakin berkembang khususnya transaksi yang dilakukan dengan cara menukarkan rupiah ke dalam mata uang asing yang diperoleh di gerai penukaran uang dan membawa uang tersebut ke luar negeri. Hal ini mengakibatkan uang asing dalam pecahan besar menjadi alat s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Retta Ayu Urip Mawarni
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2015
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/51765/13/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/51765/14/ABSTRAKSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/51765/15/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/51765/16/BAB%20II%20KETENTUAN%20TENTANG%20KEWAJIBAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/51765/17/BAB%20III%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PELAKU%20PEMBAWA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/51765/18/BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/51765/19/DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/51765/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penggunaan transaksi tunai oleh masyarakat semakin berkembang khususnya transaksi yang dilakukan dengan cara menukarkan rupiah ke dalam mata uang asing yang diperoleh di gerai penukaran uang dan membawa uang tersebut ke luar negeri. Hal ini mengakibatkan uang asing dalam pecahan besar menjadi alat salah satu suap yang semakin banyak digunakan koruptor untuk mempersulit pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana. Oleh karena itu, guna memberantas tindak pidana pencucian uang dibentuklah kerjasama yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan yang berwenang untuk menindaklanjuti seseorang melakukan tindak pidana kejahatan seseorang yang tidak melaksanakan laporan pembawaan uang tunai. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam skripsi ini dibahas tentang kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh pembawa uang tunai ke dalam atau keluar daerah pabean, paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilainya setara dengan itu. Dalam skripsi ini juga dibahas tentang pelaksanaan kewajiban pembawa uang tunai ke dalam atau keluar daerah pabean yang tidak taat melaporkan uang tunai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau nilainya setara dengan itu ke Bea dan Cukai. Kata Kunci : Kewajiban Pelaporan Pembawa Uang Tunai, Pertanggungjawaban Pembawa Uang Tunai.