PELANGGARAN HAK CIPTA MELALUI MEDIA ONLINE YOUTUBE
Pada zaman dimana teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang, informasi merupakan hal yang penting, karena peranan informasi sangat besar bagi kehidupan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan lain sebagainya. Informasi menjadi suatu kebutuhan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61566/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61566/2/FH.%20145-17%20Dhu%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/61566/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pada zaman dimana teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin
berkembang, informasi merupakan hal yang penting, karena peranan informasi
sangat besar bagi kehidupan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan lain sebagainya. Informasi menjadi suatu
kebutuhan manusia dan merupakan sekumpulan data yang memiliki berbagai
macam bentuk yang dapat direkam atau ditransmisikan dengan bantuan koneksi
internet. Salah satu contohnya adalah video, video adalah suatu rekaman digital
berupa gambar dan suara yang direkam dengan suatu alat produk teknologi
modern seperti kamera, smartphone, handicam, tablet, dll. Video-video tersebut
bermacam-macam jenisnya tergantung untuk penggunaannya. Salah satu situs
online terbesar internasional yang berfokus pada video adalah situs online
YouTube (youtube.com). Seiring melonjaknya pemakaian YouTube, tidak lepas
pula dengan tanggung jawabnya terutama tanggung jawab sebagai pengunggah
video dalam situs online tersebut. Mempertimbangkan kondisi masyarakat yang
masih belum melek hukum terhadap perlindungan kekayaaan intelektual dalam
bentuk karya video, maka pembuatan penulisan hukum ini dianggap penting.
Meskipun di Indonesia peraturan hukum yang berkaitan dengan internet belum
ada, bukan alasan bagi para pengunggah video pada situs online YouTube untuk
menjadikan internet sebagai media pelanggaran hak cipta. Diperlukan adanya
kesadaran masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait jasa pelayanan
sharing video online terutama Pihak YouTube sebagai fasilitator. Hak kekayaan
intelektual menjadi isu yang sensitif terlebih lagi dengan terjunnya Indonesia di
globalisasi ekonomi mengingat banyaknya pihak asing yang mengeluhkan
penegakan hukum soal pelanggaran hak cipta. |
---|