PELANGGARAN HAK CIPTA MELALUI MEDIA ONLINE YOUTUBE

Pada zaman dimana teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang, informasi merupakan hal yang penting, karena peranan informasi sangat besar bagi kehidupan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan lain sebagainya. Informasi menjadi suatu kebutuhan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IQBAL AHMAD DHUHA, 031311133141
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61566/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61566/2/FH.%20145-17%20Dhu%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/61566/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pada zaman dimana teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang, informasi merupakan hal yang penting, karena peranan informasi sangat besar bagi kehidupan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan lain sebagainya. Informasi menjadi suatu kebutuhan manusia dan merupakan sekumpulan data yang memiliki berbagai macam bentuk yang dapat direkam atau ditransmisikan dengan bantuan koneksi internet. Salah satu contohnya adalah video, video adalah suatu rekaman digital berupa gambar dan suara yang direkam dengan suatu alat produk teknologi modern seperti kamera, smartphone, handicam, tablet, dll. Video-video tersebut bermacam-macam jenisnya tergantung untuk penggunaannya. Salah satu situs online terbesar internasional yang berfokus pada video adalah situs online YouTube (youtube.com). Seiring melonjaknya pemakaian YouTube, tidak lepas pula dengan tanggung jawabnya terutama tanggung jawab sebagai pengunggah video dalam situs online tersebut. Mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih belum melek hukum terhadap perlindungan kekayaaan intelektual dalam bentuk karya video, maka pembuatan penulisan hukum ini dianggap penting. Meskipun di Indonesia peraturan hukum yang berkaitan dengan internet belum ada, bukan alasan bagi para pengunggah video pada situs online YouTube untuk menjadikan internet sebagai media pelanggaran hak cipta. Diperlukan adanya kesadaran masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait jasa pelayanan sharing video online terutama Pihak YouTube sebagai fasilitator. Hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sensitif terlebih lagi dengan terjunnya Indonesia di globalisasi ekonomi mengingat banyaknya pihak asing yang mengeluhkan penegakan hukum soal pelanggaran hak cipta.