REMEDIES DALAM PUTUSAN ICSID DALAM SENGKETA INVESTASI INTERNASIONAL
Suatu sengketa yang timbul dalam proses investasi yang meliputi dua atau lebih negara dapat bermula dari sebuah perjanjian investasi yang telah disepakati oleh para pihak. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuatnya, atau dapat dikatakan wanprestasi, maka d...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69586/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69586/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69586/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Suatu sengketa yang timbul dalam proses investasi yang meliputi dua atau lebih
negara dapat bermula dari sebuah perjanjian investasi yang telah disepakati oleh
para pihak. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang
telah dibuatnya, atau dapat dikatakan wanprestasi, maka dengan adanya klausula
arbitrase dalam perjanjian tersebut, secara otomatis para pihak akan
menyelesaikan sengketanya kepada arbitrase, seperti arbitrase ICSID. Oleh karena
itu adanya klausula arbitrase dalam konteks perjanjian investasi (BIT) tersebut
sangat diperlukan. Produk hukum dari arbitrase ICSID adalah sebuah putusan
yang bersifat mengikat bagi para pihak. Dalam sebuah putusan hendaknya termuat
sebuah remedies yang telah ditetapkan oleh arbitrator dalam arbitrase. Remedies
dalam arbitrase ICSID terdapat dua bentuk yaitu pecuniary remedies dan nonpecuniary
remedies. Remedies tersebut diberikan sebagai kompensasi atau
perintah untuk melakukan sesuatu atas kerugian yang dialami pihak lawan,
sehingga pihak yang kalah wajib melakukan ganti rugi atas tindakan yang telah
dilakukannya. Selanjutnya, bentuk remedies yang telah dijatuhkan kepada pihak
yang kalah tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah tersebut. Apabila
remedies tersebut dijatuhkan untuk Indonesia sebagai pihak yang kalah, maka
terlebih dahulu putusan arbitrase tersebut mendapatkan pengakuan (recognition)
dan pelaksaanaan (enforcement) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penentuan remedies ditentukan
melalui beberapa metode perhitungan kompensasi yang berlaku dan prinsipprinsip
hukum mengenai kompensasi yang berlaku. Namun pada dasarnya, belum
terdapat ketentuan atau parameter tertentu yang mengatur mengenai penjatuhan
remedies, terutama pada ICSID Convention. Sehingga hingga saat ini masih
terdapat ketidak pastian hukum dalam menjatuhkan suatu bentuk remedies dalam
suatu putusan ICSID. Dalam melaksanakan remedies, terdapat dua kemungkinan
yang terjadi, baik remedies tersebut diterima atau ditolak oleh pihak yang kalah.
Hal ini akan bergantung pada kedaulatan negara yang dimiliki pihak tersebut |
---|