REMEDIES DALAM PUTUSAN ICSID DALAM SENGKETA INVESTASI INTERNASIONAL

Suatu sengketa yang timbul dalam proses investasi yang meliputi dua atau lebih negara dapat bermula dari sebuah perjanjian investasi yang telah disepakati oleh para pihak. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuatnya, atau dapat dikatakan wanprestasi, maka d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AMELIA MAULANASARI, 031411131022
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69586/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69586/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69586/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Suatu sengketa yang timbul dalam proses investasi yang meliputi dua atau lebih negara dapat bermula dari sebuah perjanjian investasi yang telah disepakati oleh para pihak. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuatnya, atau dapat dikatakan wanprestasi, maka dengan adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut, secara otomatis para pihak akan menyelesaikan sengketanya kepada arbitrase, seperti arbitrase ICSID. Oleh karena itu adanya klausula arbitrase dalam konteks perjanjian investasi (BIT) tersebut sangat diperlukan. Produk hukum dari arbitrase ICSID adalah sebuah putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak. Dalam sebuah putusan hendaknya termuat sebuah remedies yang telah ditetapkan oleh arbitrator dalam arbitrase. Remedies dalam arbitrase ICSID terdapat dua bentuk yaitu pecuniary remedies dan nonpecuniary remedies. Remedies tersebut diberikan sebagai kompensasi atau perintah untuk melakukan sesuatu atas kerugian yang dialami pihak lawan, sehingga pihak yang kalah wajib melakukan ganti rugi atas tindakan yang telah dilakukannya. Selanjutnya, bentuk remedies yang telah dijatuhkan kepada pihak yang kalah tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah tersebut. Apabila remedies tersebut dijatuhkan untuk Indonesia sebagai pihak yang kalah, maka terlebih dahulu putusan arbitrase tersebut mendapatkan pengakuan (recognition) dan pelaksaanaan (enforcement) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penentuan remedies ditentukan melalui beberapa metode perhitungan kompensasi yang berlaku dan prinsipprinsip hukum mengenai kompensasi yang berlaku. Namun pada dasarnya, belum terdapat ketentuan atau parameter tertentu yang mengatur mengenai penjatuhan remedies, terutama pada ICSID Convention. Sehingga hingga saat ini masih terdapat ketidak pastian hukum dalam menjatuhkan suatu bentuk remedies dalam suatu putusan ICSID. Dalam melaksanakan remedies, terdapat dua kemungkinan yang terjadi, baik remedies tersebut diterima atau ditolak oleh pihak yang kalah. Hal ini akan bergantung pada kedaulatan negara yang dimiliki pihak tersebut