Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi
Pelaksanaan OTT yang sering terjadi pada akhir-akhir ini seringkali di salah artikan oleh masyarakat dan didukung dengan adanya keterbukaan informasi publik dimana semua orang dapat mengakses maupun mengetahui segala bentuk aktivitas dan kinerja pemerintahannya. Masyarakat akan menduga bahwa apabila...
Saved in:
id |
id-langga.98274 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.982742020-09-01T05:48:58Z http://repository.unair.ac.id/98274/ Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi Jovi Ananda Putra Utama K5015.4-5350 Criminal law Pelaksanaan OTT yang sering terjadi pada akhir-akhir ini seringkali di salah artikan oleh masyarakat dan didukung dengan adanya keterbukaan informasi publik dimana semua orang dapat mengakses maupun mengetahui segala bentuk aktivitas dan kinerja pemerintahannya. Masyarakat akan menduga bahwa apabila seseorang telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi kemudian disiarkan oleh pers sebagai wujud keterbukaan informasi tersebut, selanjutnya setiap orang tersebut akan dianggap sebagai tersangka padahal tidak semudah itu menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam hukum pidana. Seyogyanya sebagai negara hukum yang mengedepankan hukum positif, Indonesia harus tetap menganut asas praduga tak bersalah dimana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan. Konferensi pers yang merilis hasil Operasi Tangkap Tangan dapat melanggar asas praduga tak bersalah apabila konferensi pers yang diberitakan oleh media massa memberikan pendapat dan menggiring opini tersendiri terkait dengan fakta-fakta yang terjadi dalam konferensi pers tersebut dalam suatu kasus korupsi. Seringkali kita lihat bahwa media massa setelah ada konferensi pers yang dilakukan oleh pejabat publik yakni KPK memberikan pendapat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Namun, pelanggaran asas praduga tidak bersalah tidak bersifat absolut atau bisa disimpangi dengan tidak menggiring opini dan konferensi pers tersebut berasal dari pemberitaan badan publik atau pejabat publik yang benar yakni KPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada pelanggaran asas praduga tak bersalah adalah dengan disusunnya instrument hukum dan kode etik pers yang akan menjaga keseimbangan antara kehadiran pers dan kebebasan pers namun tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai pers. Fungsi pers dilaksanakan dalam sebuah, keseimbangan yang diterapkan secara universal untuk ditempuh dengan adanya sebuah instrument hak jawab serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Bahkan apabila hal tersebut sampai ke dalam ranah hukum, maka harus lebih diarahkan pada tuntutan ganti kerugian daripada dengan memberikan hukuman secara fisik. UU Pers telah mengatur bagaimana cara yang harus dilakukan apabila ternyata diketahui bahwa pemberitaan pers yang tidak menyenangkan, tidak benar atau merugikan kepentingan seseorang khususnya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi 2020 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/98274/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/2/2.%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/9/5.%20BAB%20II%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH%20ATAS%20HASIL%20KONFERENSI%20PERS%20OPERASI%20TANGKAP%20TANGAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/6/6.%20BAB%20III%20UPAYA%20HUKUM%20ATAS%20PELANGGARAN%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf Jovi Ananda Putra Utama (2020) Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
topic |
K5015.4-5350 Criminal law |
spellingShingle |
K5015.4-5350 Criminal law Jovi Ananda Putra Utama Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi |
description |
Pelaksanaan OTT yang sering terjadi pada akhir-akhir ini seringkali di salah artikan oleh masyarakat dan didukung dengan adanya keterbukaan informasi publik dimana semua orang dapat mengakses maupun mengetahui segala bentuk aktivitas dan kinerja pemerintahannya. Masyarakat akan menduga bahwa apabila seseorang telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi kemudian disiarkan oleh pers sebagai wujud keterbukaan informasi tersebut, selanjutnya setiap orang tersebut akan dianggap sebagai tersangka padahal tidak semudah itu menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam hukum pidana. Seyogyanya sebagai negara hukum yang mengedepankan hukum positif, Indonesia harus tetap menganut asas praduga tak bersalah dimana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan. Konferensi pers yang merilis hasil Operasi Tangkap Tangan dapat melanggar asas praduga tak bersalah apabila konferensi pers yang diberitakan oleh media massa memberikan pendapat dan menggiring opini tersendiri terkait dengan fakta-fakta yang terjadi dalam konferensi pers tersebut dalam suatu kasus korupsi. Seringkali kita lihat bahwa media massa setelah ada konferensi pers yang dilakukan oleh pejabat publik yakni KPK memberikan pendapat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Namun, pelanggaran asas praduga tidak bersalah tidak bersifat absolut atau bisa disimpangi dengan tidak menggiring opini dan konferensi pers tersebut berasal dari pemberitaan badan publik atau pejabat publik yang benar yakni KPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada pelanggaran asas praduga tak bersalah adalah dengan disusunnya instrument hukum dan kode etik pers yang akan menjaga keseimbangan antara kehadiran pers dan kebebasan pers namun tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai pers. Fungsi pers dilaksanakan dalam sebuah, keseimbangan yang diterapkan secara universal untuk ditempuh dengan adanya sebuah instrument hak jawab serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Bahkan apabila hal tersebut sampai ke dalam ranah hukum, maka harus lebih diarahkan pada tuntutan ganti kerugian daripada dengan memberikan hukuman secara fisik. UU Pers telah mengatur bagaimana cara yang harus dilakukan apabila ternyata diketahui bahwa pemberitaan pers yang tidak menyenangkan, tidak benar atau merugikan kepentingan seseorang khususnya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Jovi Ananda Putra Utama |
author_facet |
Jovi Ananda Putra Utama |
author_sort |
Jovi Ananda Putra Utama |
title |
Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi |
title_short |
Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi |
title_full |
Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi |
title_fullStr |
Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi |
title_full_unstemmed |
Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi |
title_sort |
konfrensi pers/pres rilis hasil ott (oprasi tangkap tangan) untuk perkara korupsi |
publishDate |
2020 |
url |
http://repository.unair.ac.id/98274/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/2/2.%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/9/5.%20BAB%20II%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH%20ATAS%20HASIL%20KONFERENSI%20PERS%20OPERASI%20TANGKAP%20TANGAN.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/6/6.%20BAB%20III%20UPAYA%20HUKUM%20ATAS%20PELANGGARAN%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf http://repository.unair.ac.id/98274/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681153937426612224 |