Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi

Pelaksanaan OTT yang sering terjadi pada akhir-akhir ini seringkali di salah artikan oleh masyarakat dan didukung dengan adanya keterbukaan informasi publik dimana semua orang dapat mengakses maupun mengetahui segala bentuk aktivitas dan kinerja pemerintahannya. Masyarakat akan menduga bahwa apabila...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Jovi Ananda Putra Utama
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98274/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/9/5.%20BAB%20II%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH%20ATAS%20HASIL%20KONFERENSI%20PERS%20OPERASI%20TANGKAP%20TANGAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/6/6.%20BAB%20III%20UPAYA%20HUKUM%20ATAS%20PELANGGARAN%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
id id-langga.98274
record_format dspace
spelling id-langga.982742020-09-01T05:48:58Z http://repository.unair.ac.id/98274/ Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi Jovi Ananda Putra Utama K5015.4-5350 Criminal law Pelaksanaan OTT yang sering terjadi pada akhir-akhir ini seringkali di salah artikan oleh masyarakat dan didukung dengan adanya keterbukaan informasi publik dimana semua orang dapat mengakses maupun mengetahui segala bentuk aktivitas dan kinerja pemerintahannya. Masyarakat akan menduga bahwa apabila seseorang telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi kemudian disiarkan oleh pers sebagai wujud keterbukaan informasi tersebut, selanjutnya setiap orang tersebut akan dianggap sebagai tersangka padahal tidak semudah itu menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam hukum pidana. Seyogyanya sebagai negara hukum yang mengedepankan hukum positif, Indonesia harus tetap menganut asas praduga tak bersalah dimana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan. Konferensi pers yang merilis hasil Operasi Tangkap Tangan dapat melanggar asas praduga tak bersalah apabila konferensi pers yang diberitakan oleh media massa memberikan pendapat dan menggiring opini tersendiri terkait dengan fakta-fakta yang terjadi dalam konferensi pers tersebut dalam suatu kasus korupsi. Seringkali kita lihat bahwa media massa setelah ada konferensi pers yang dilakukan oleh pejabat publik yakni KPK memberikan pendapat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Namun, pelanggaran asas praduga tidak bersalah tidak bersifat absolut atau bisa disimpangi dengan tidak menggiring opini dan konferensi pers tersebut berasal dari pemberitaan badan publik atau pejabat publik yang benar yakni KPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada pelanggaran asas praduga tak bersalah adalah dengan disusunnya instrument hukum dan kode etik pers yang akan menjaga keseimbangan antara kehadiran pers dan kebebasan pers namun tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai pers. Fungsi pers dilaksanakan dalam sebuah, keseimbangan yang diterapkan secara universal untuk ditempuh dengan adanya sebuah instrument hak jawab serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Bahkan apabila hal tersebut sampai ke dalam ranah hukum, maka harus lebih diarahkan pada tuntutan ganti kerugian daripada dengan memberikan hukuman secara fisik. UU Pers telah mengatur bagaimana cara yang harus dilakukan apabila ternyata diketahui bahwa pemberitaan pers yang tidak menyenangkan, tidak benar atau merugikan kepentingan seseorang khususnya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi 2020 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/98274/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/2/2.%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/9/5.%20BAB%20II%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH%20ATAS%20HASIL%20KONFERENSI%20PERS%20OPERASI%20TANGKAP%20TANGAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/6/6.%20BAB%20III%20UPAYA%20HUKUM%20ATAS%20PELANGGARAN%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98274/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf Jovi Ananda Putra Utama (2020) Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
topic K5015.4-5350 Criminal law
spellingShingle K5015.4-5350 Criminal law
Jovi Ananda Putra Utama
Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi
description Pelaksanaan OTT yang sering terjadi pada akhir-akhir ini seringkali di salah artikan oleh masyarakat dan didukung dengan adanya keterbukaan informasi publik dimana semua orang dapat mengakses maupun mengetahui segala bentuk aktivitas dan kinerja pemerintahannya. Masyarakat akan menduga bahwa apabila seseorang telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi kemudian disiarkan oleh pers sebagai wujud keterbukaan informasi tersebut, selanjutnya setiap orang tersebut akan dianggap sebagai tersangka padahal tidak semudah itu menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam hukum pidana. Seyogyanya sebagai negara hukum yang mengedepankan hukum positif, Indonesia harus tetap menganut asas praduga tak bersalah dimana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan. Konferensi pers yang merilis hasil Operasi Tangkap Tangan dapat melanggar asas praduga tak bersalah apabila konferensi pers yang diberitakan oleh media massa memberikan pendapat dan menggiring opini tersendiri terkait dengan fakta-fakta yang terjadi dalam konferensi pers tersebut dalam suatu kasus korupsi. Seringkali kita lihat bahwa media massa setelah ada konferensi pers yang dilakukan oleh pejabat publik yakni KPK memberikan pendapat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Namun, pelanggaran asas praduga tidak bersalah tidak bersifat absolut atau bisa disimpangi dengan tidak menggiring opini dan konferensi pers tersebut berasal dari pemberitaan badan publik atau pejabat publik yang benar yakni KPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada pelanggaran asas praduga tak bersalah adalah dengan disusunnya instrument hukum dan kode etik pers yang akan menjaga keseimbangan antara kehadiran pers dan kebebasan pers namun tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai pers. Fungsi pers dilaksanakan dalam sebuah, keseimbangan yang diterapkan secara universal untuk ditempuh dengan adanya sebuah instrument hak jawab serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Bahkan apabila hal tersebut sampai ke dalam ranah hukum, maka harus lebih diarahkan pada tuntutan ganti kerugian daripada dengan memberikan hukuman secara fisik. UU Pers telah mengatur bagaimana cara yang harus dilakukan apabila ternyata diketahui bahwa pemberitaan pers yang tidak menyenangkan, tidak benar atau merugikan kepentingan seseorang khususnya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Jovi Ananda Putra Utama
author_facet Jovi Ananda Putra Utama
author_sort Jovi Ananda Putra Utama
title Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi
title_short Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi
title_full Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi
title_fullStr Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi
title_full_unstemmed Konfrensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi
title_sort konfrensi pers/pres rilis hasil ott (oprasi tangkap tangan) untuk perkara korupsi
publishDate 2020
url http://repository.unair.ac.id/98274/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/9/5.%20BAB%20II%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH%20ATAS%20HASIL%20KONFERENSI%20PERS%20OPERASI%20TANGKAP%20TANGAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/6/6.%20BAB%20III%20UPAYA%20HUKUM%20ATAS%20PELANGGARAN%20ASAS%20PRADUGA%20TAK%20BERSALAH.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98274/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1681153937426612224