#TITLE_ALTERNATIVE#

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), PBB Pedesaan dan Perkotaan (disingkat PBB-P2) diserahkan pengelolan pemungutannya kepada Kabupaten/Kota untuk menjadi Pajak Daerah. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak atau...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANGGIAT M.H. SIAHAAN (NIM : 15107041); Pembimbing : Dr. Andri Hernandi, ST, MT. & Dr. Ir. Bamban
Format: Final Project
Language:Indonesia
Online Access:https://digilib.itb.ac.id/gdl/view/17976
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Institut Teknologi Bandung
Language: Indonesia
Description
Summary:Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), PBB Pedesaan dan Perkotaan (disingkat PBB-P2) diserahkan pengelolan pemungutannya kepada Kabupaten/Kota untuk menjadi Pajak Daerah. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak atau biasa disingkat NJOP. Seiring dengan beralihnya kewenangan pemungutan PBB-P2, dipandang perlu dilakukan kajian terhadap NJOP di Kota Bandung. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengakomodir hal-hal tersebut sebagai langkah lanjutan Pemerintah Kota Bandung dalam mempersiapkan pemungutan PBB-P2 di awal tahun 2014. <br /> <br /> <br /> <br /> Literatur penelitian ini bersumber dari sejumlah tulisan ilmiah, serta peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah citra Quickbird wilayah kota Bandung, Peta Rencana Pola Ruang Kota Bandung 2011-2031, Peta Tata Guna Lahan Eksisting Tahun 2011, dan Peta Analisa Kelas Tanah tiap kelurahan. Adapun 5 kelurahan yang diteliti pada penelitian ini adalah Kelurahan Citarum, Kelurahan Pasir Jati, Kelurahan Hegarmanah, Kelurahan Pasirluyu dan Kelurahan Cisaranteun Kidul. Pengolahan serta pengidentifikasian tentang data yang berkaitan dengan penentuan NJOP PBB-P2 dilakukan dengan menggunakan software Arcmap 10 dengan hasil berupa overlay antara peta tata ruang dengan peta analisa kelas tanah. Dan, berdasarkan Tabel Kenaikan NJOP dari tahun 2000 hingga tahun 2007, dilakukan perhitungan proyeksi NJOP dengan menggunakan prinsip perhitungan regresi linear sederhana. <br /> <br /> <br /> <br /> Berdasarkan hasil analisis prediksi kenaikan NJOP tahun 2000, 2004 dan 2007 kenaikan nilai NJOP di lima kelurahan yaitu Kelurahan Citarum (61%), Kelurahan Pasir Jati (70%), Kelurahan Hegarmanah (64%), Kelurahan Pasirluyu (75%) dan Kelurahan Cisaranteun Kidul (72%). Nilai rata-rata kenaikan terhadap kelima kelurahan adalah 68%.