Rivalitas di Balik Kebijakan Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Studi Konflik Kepentingan dalam Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah Atas dan Sederajat di Kota Surabaya Tahun 2016
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan dinamika konflik dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat sekolah menengah atas dan sederajat di kota Surabaya. Latar belakang dari penulisan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenangan pengelolaan pendidikan...
Saved in:
Summary: | Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan dinamika konflik dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat sekolah menengah atas dan sederajat di kota Surabaya. Latar belakang dari penulisan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kota ke Pemerintah Provinsi. Dalam penelitian ini, terdapat dua pertanyaan penelitian yaitu bagaimana konflik kepentingan dalam pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas dan sederajat di Kota Surabaya, dan apa kepentingan Pemerintah Kota Surabaya terhadap pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas dan sederajat. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, peneliti menggunakan teori konflik dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Konflik yang terjadi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan beberapa pihak, mulai dari pelajar, wali murid, dinas pendidikan, hingga wali kota. Konflik terjadi karena perbedaan kepentingan terhadap wewenang penyelenggaraan pendidikan menengah atas di Surabaya. Kepentingan Pemerintah Kota Surabaya untuk mempertahankan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas adalah agar warga Surabaya mendapatkan layanan pendidikan sampai jenjang SMA/SMK sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 terkait pengelolaan pendidikan, yang mengamanatkan Pemerintah Kota Surabaya harus menjalankan pendidikan wajib dua belas tahun di Kota Surabaya. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah melaksanakan UU No. 23 Tahun 2014 sesuai aturan yang berlaku. |
---|