Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi
Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan...
Saved in:
Internet
http://repository.unair.ac.id/101168/1/1.HALAMAN%20JUDUL.pdfhttp://repository.unair.ac.id/101168/2/2.ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/3/3.DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/4/4.BAB%201.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/5/5.BAB%20II.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/6/6.BAB%20III.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/7/7.BAB%20IV.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/8/8.DAFTAR%20%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/9/20-kesediaan%20-%20dimas%20prasanto.pdf
http://repository.unair.ac.id/101168/
http://lib.unair.ac.id