Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Sidoarjo
Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas BPHTB” yang dalam penulisannya menggunakan metode Penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang terb...
Saved in:
Summary: | Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas
BPHTB” yang dalam penulisannya menggunakan metode Penelitian doktrinal dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli
Daerah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah
Nomor 5 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dalam
Pelaksanaan penentuan penetapan besaran BPHTB tersebut terdapat permasalahan yang
timbul dikarenakan sesuai perundang-undangan adalah transaksi namun oleh petugas
pemungutan BPHTB ditentukan mengunakan harga pasar, zonasi atau lainnya sesuai
dengan subyektifitas petugas pemungut, sehingga memunculkan ketidak pastian hukum.
Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara negosiasi antara wajib pajak dengan
petugas pajak, Khususnya di daerah Sidoarjo belum pernah terjadi permasalahan BPHTB
tersebut menjadi sengketa di pengadilan pajak. |
---|