Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Sidoarjo

Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas BPHTB” yang dalam penulisannya menggunakan metode Penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang terb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dhimas Adhi Mahardika, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/101744/2/1%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/1/2%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/3/3%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/4/4%20BAB%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/5/6%20BAB%20III.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/6/5%20BAB%20II.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/7/7%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/8/8%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/9/kesediaan%20-%20dhimas%20adhi.pdf
http://repository.unair.ac.id/101744/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah Atas BPHTB” yang dalam penulisannya menggunakan metode Penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dalam Pelaksanaan penentuan penetapan besaran BPHTB tersebut terdapat permasalahan yang timbul dikarenakan sesuai perundang-undangan adalah transaksi namun oleh petugas pemungutan BPHTB ditentukan mengunakan harga pasar, zonasi atau lainnya sesuai dengan subyektifitas petugas pemungut, sehingga memunculkan ketidak pastian hukum. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara negosiasi antara wajib pajak dengan petugas pajak, Khususnya di daerah Sidoarjo belum pernah terjadi permasalahan BPHTB tersebut menjadi sengketa di pengadilan pajak.