Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai suatu media teknologi dan informasi yang berkembang dengan cepat dan pesat. Perkembangan teknologi sendiri memiliki dampak yang positif bagi sebagian masyarakat yang menggunakannya demi untuk memperoleh pekerjaan dengan mudah. Begitu juga memili...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Jonathan Surya Wijaya, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/101746/1/1.halaman%20judul.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/2/2.ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/4/3%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/3/4%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/5/5%20BAB%20II.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/6/6%20BAB%203.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/7/7%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/8/8%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/9/embargo%20JONATHAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/101746/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai suatu media teknologi dan informasi yang berkembang dengan cepat dan pesat. Perkembangan teknologi sendiri memiliki dampak yang positif bagi sebagian masyarakat yang menggunakannya demi untuk memperoleh pekerjaan dengan mudah. Begitu juga memiliki dampak yang negatif dalam hal perkembangan teknologi, salah satu dari hal tersebut adalah pelayanan jasa prostitusi muncikari. Muncikari berperan sebagai pengasuh, perantara, dan/atau pemilik pekerja seks komersial. Saat ini, masih belum diatur secara rinci terkait ketentuan yang menjelaskan secara umum perihal larangan terkait kegiatan prostitusi. Kegiatan prostitusi hanya diatur dalam KUHP yang hanya dapat dikenakan pada pihak mucikari saja. Sedangkan pihak lain seperti penyedia jasa dan pengguna jasa yang juga turut terlibat dalam melaksanakan kegiatan prostitusi masih belum ada pengaturan yang dapat menjerat keduanya. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, dilakukan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Merujuk pada hasil dari penelitian yang dilakukan, berdasarkan hukum nasional Indonesia, pengguna jasa prostitusi online masih belum dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebab masih belum ada aturan yang dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi. Pengguna jasa prostitusi online hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui Pasal 55 tentang penyertaan dan melalui Peraturan Daerah di masing-masing daerah yang telah mengatur tentang kegiatan prostitusi. Sebab itu perlu adanya pembaharuan kebijakan hukum pidana agar penanggulangan terhadap kegiatan prostitusi online dapat lebih maksimal.