Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 & 26 Pada PT. X
Untuk PPh pasal 26 Mr. K yang telah dibayarkan dapat dijadikan kredit pajak beliau untuk pajak tahun 2019. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa pajak penghasilan pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri orang pribadi yang berubah status menjadi...
Saved in:
Summary: | Untuk PPh pasal 26 Mr. K yang telah dibayarkan dapat dijadikan kredit pajak beliau untuk pajak tahun 2019. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa pajak penghasilan pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri orang pribadi yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri PPh pasal 26-nya dapat dikreditkan. |
---|