Citizen Lawsuit Sebagai Upaya Penegakan Hukum Dalam Proteksi Hak Warga Negara Atas Perlindungan Konsumen
Citiizen Lawsuit belum dikenal dalam teori hukum Perlindungan Konsumen, namun bukan berarti tidak dapat digunakan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Hak-Hak Konsumen juga merupakan hak asasi tiap warga Negara yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia,...
Saved in:
Summary: | Citiizen Lawsuit belum dikenal dalam teori hukum Perlindungan Konsumen, namun bukan berarti tidak dapat digunakan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Hak-Hak Konsumen juga merupakan hak asasi tiap warga Negara yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia, sehingga apabila negara lalai untuk memenuhi hak tersebut Konsumen dapat menggunakan Citizen lawsuit untuk memproteksi dan memperoleh haknya kembali. Dalam perkembangan yang terjadi, Konsumen telah beberapa kali menggunakan mekanisme gugatan ini, diantaranya adalah gugatan atas perubahan sistem transaksi dan tarif jalan tol Jalur Lingkar Luar Jakarta ( JORR) yang diajukan oleh TAMPOL serta gugatan yang diajukan oleh David M. Tobing atas penelitian yang dilakukan oleh peneliti IPB atas susu formula yang ditengarai terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii. sikap majelis Hakim atas gugatan tersebut adalah berbeda. Gugatan yang diajukan oleh TAMPOL ini dalam putusannya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan No.40/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaad). Sedangkan pada kasus kedua Majaelis Hakim menerima gugatan tersebut hingga tingkat kasasi. Dengan demikian, walaupun belum diatur secara tertulis, mekanisme gugatan citizen lawsuit dapat dipergunakan sebagai bentuk proteksi terhadap konsumen. |
---|