Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 Terhadap Parate Executie Pada Lembaga Jaminan Kebendaan Di Indonesia
Parate executie adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor yang memiliki hak bendaan, sebagaimana telah diatur oleh setiap undang-undang Lembaga Jaminan Kebenda di Indonesia. Parate executie baru dapat diaplikasikan oleh kreditor ketika debitor telah cidera janji tanpa diperlukanny...
Saved in:
Summary: | Parate executie adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor yang memiliki hak bendaan, sebagaimana telah diatur oleh setiap undang-undang Lembaga Jaminan Kebenda di Indonesia. Parate executie baru dapat diaplikasikan oleh kreditor ketika debitor telah cidera janji tanpa diperlukannya “fiat” terlebih dahulu, namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 yang menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memiliki kekutan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan tersebut bersifat “inkosntitusional bersyarat”. Parate executie tidak hanya dimiliki oleh Jaminan Fidusia, tetapi juga Gadai, Hak Tanggungan, dan Hipotik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach dan Case Approach, yang menggunakan jenis bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Proses pengumpulan dan analisis bahan hukum adalah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi terhadap; Kesatu, ratio decidendi hakim terhadap parate executie pada Jaminan Fidusia. Kedua, Pelaksanaan parate executie pasca putusan Makhkamah Konstitusi terhadap lembaga jaminan kebendaan di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berimplikasi secara langsung terhadap lembaga jaminan kebendaan selain pada Jaminan Fidusia, karena masing-masing lembaga jaminan kebendaan telah diatur oleh masing-masing undang-undang, namun dengan dipersyaratkannya parate executie tersebut dapat menjadi celah hukum dan dalil bagi debitor jaminan kebendaan lain yang hendak menghalangi pelaksanaan eksekusi obyek jaminan dengan parate executie, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam mengamalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. |
---|