Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Dokumen Palsu dalam Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Seiring perkembangan teknologi, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan Pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik selanjutnya disebut (Sistem HT-el) dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik I...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Gayatri Galuh Pertiwi
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/103947/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/5/5.%20BAB%20II%20KEABSAHAN%20KEWENANGAN%20PPAT....pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/6/6.%20BAB%20III%20AKIBAT%20HUKUM%20BAGI%20PPAT....pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/9/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/8/Pernyataan%20Kesediaan%20Publikasi.pdf
http://repository.unair.ac.id/103947/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Seiring perkembangan teknologi, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan Pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik selanjutnya disebut (Sistem HT-el) dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 (PMATR Nomor 5 Tahun 2020). Sehubungan dengan peraturan tersebut, terdapat klausula apabila terdapat dokumen palsu yang menjadi dasar penerbitan sertipikat hak tanggungan, maka PPAT akan bertanggung jawab baik pidana maupun perdata dengan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektronik sebagaimana Lampiran I PMATR Nomor 5 Tahun 2020. Dengan rumusan masalah Kewenangan PPAT dalam Pendaftaran Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan dan PMATR Nomor 5 Tahun 2020. Dalam penulisan ini pendekatan masalah yang digunakan Statue Approach dan Conceptual Approach. Kewenangan PPAT yang diatur dalam Perkaban Nomor 1 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perkaban Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menjelaskan bahwa kewenangan PPAT hanya sebatas kebenaran formil saja dan berdasarkan Asas-asas hukum pidana dan perdata atas pemalsuan dokumen perlu dibuktikan siapa pihak yang melakukannya.