Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Alat Kesehatan Selama Pandemi Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Skripsi ini berjudul “Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Alat Kesehatan selama Pandemi dalam Perspektif Kepastian Hukum” yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan maupun pendekatan konsep yang pemembahasannya berfokus pada kepastian hukum pemung...
Saved in:
Summary: | Skripsi ini berjudul “Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Alat Kesehatan selama Pandemi dalam Perspektif Kepastian Hukum” yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan maupun pendekatan konsep yang pemembahasannya berfokus pada kepastian hukum pemungutan PPN serta pembebasan PPN terhadap alat kesehatan selama pandemi. Pembebasan PPN adalah salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak pada periode tertentu yang diatur dalam peraturan pelaksanaan. Pembebasan PPN atas alat kesehatan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah selama pandemi covid-19 yang bertujuan untuk percepatan penanganan pandemi covid-19 dengan mendukung tersedianya alat kesehatan. Pemerintah mengeluarkan Permenkeu No. 28/PMK.03/2020 yang kemudian dicabut dengan dikeluarkannya Permenkeu No. 143/PMK.03/2020, dan juga Permenkeu No. 34/PMK.04/2020. Namun, kebijakan yang baru ini belum jelas aturan hukumnya sehingga belum dapat menjamin perlindungan hukum bagi wajib pajak. Dengan demikian perlu diketahui kejelasan aturan hukum dan kepastian hukumnya. |
---|