Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN))
Pencak silat atau seni bela diri juga merupakan salah satu olahraga dan seni budaya di Indonesia di bidang olahraga bela diri. Pencak silat juga merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang didirikan oleh Ki Hajar Harjo Ut...
Saved in:
id |
id-langga.104714 |
---|---|
record_format |
dspace |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
topic |
HM756-781 Community HT101-395 Urban groups. The city. Urban sociology |
spellingShingle |
HM756-781 Community HT101-395 Urban groups. The city. Urban sociology Yosef Chandra Arga Dinata, - Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)) |
description |
Pencak silat atau seni bela diri juga merupakan salah satu olahraga dan seni budaya di Indonesia di bidang olahraga bela diri. Pencak silat juga merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang didirikan oleh Ki Hajar Harjo Utomo pada tahun 1922 di Pilangbango Madiun, Perguruan Pencak silat PSHT ini berbentuk organisasi dan lebih menekankan pada rasa persaudaraan. Pencak silat Pagar Nusa (PN) didirikan oleh Gus Maksum Jauhari di Pondok pensantren Lirbayo Kediri pada tahun 1915, yang sebelelumnya bernama GASMI, Perguruan Pencak silat Pagar Nusa (PN) merupakan persatuan dari berbagai Pencak silat bernuansa Nahdatul Ulama. Sengketa anggota PSHT dengan anggota PN sering terjadi di daerah Desa Mungkung, awal mula dari adanya prasangka anggota PSHT Desa Mungkung dan PN Desa Gempol dilatarbelakangi oleh saling menyalahkan satu sama lain. Anggota PSHT merasa bahwa perguruan pencak silatnya yang lebih baik dari pada perguruan pencak silat PN, sebaliknya anggota PN merasa perguruan pencak silatnya lebih baik. Prasangka tersebut menjadi sebuah pemicu (trigger) timbulnya sebuah konflik antar kelompok, pemicu konflik diawali oleh pemukulan oleh anggota PSHT terhadap anggota PN dan perusakan tugu PSHT Desa Mungkung oleh anggota PN Desa Gempol. Tugu sebagai simbol makna kekuasaan PSHT di desa tersebut membuat marah anggota PSHT Desa Mungkung karena sudah di coret-coret dan dirobohkan oleh anggota PN Desa Gempol. Merasa tidak terima karena tugunya dirusak membuat anggota PSHT Desa Mungkung kesal dan melakukan perlawanan terhadap anggota PN Desa Mungkung, sehingga timbulnya konflik antar anggota perguruan pencak silat. Konflik tersebut berubah menjadi sengketa antar anggota perguruan pencak silat PSHT Desa Mungkung dan anggota PN Desa Gempol, proses sengketa terjadi di daerah Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk antara anggota PSHT dan PN. Tujuan dalam penelitian ini menganalisis timbulnya konflik antar perguruan pencak silat PSHT dengan PN, mulai dari prasangka, pemicu (trigger) munculnya konflik, sampai proses penyelesaian konflik dari berbagai stakeholder. Metode dalam penelitian menggunakan kualitatif berbentuk deskriptif melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Pengumpulan data wawancara menggunakan snowball sampling dengan subjek penelitian yaitu babinsa sebagai pihak mediator, Kepala Desa Mungkung, Kepala Desa Gempol, Pelatih PSHT Desa Mungkung dan 4 anggota PSHT Desa Mungkung yang bersengketa, Pelatih PN Desa Gempol dan 3 anggota PN Desa Gempol yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukan proses arbitrasi melalui jalur hokum tidak bisa menyelesaikan masalah, yang terjadi akan memperpanjang masalah karena munculnya dendam pada setiap perguruan pencak silat PSHT dan PN. Sehingga proses mediasi dari petinggi perguruan pencak silat PSHT dan PN dapat meredam konflik, konflik bisa diredam karena anggota perguruan pencak silat lebih menurut pada aturan pelatih perguruan pencak silat. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pihak polisi melalui Babinsa meminta untuk memberikan fasilitas menjadi mediator bagi pihak yang terlibat dalam sengketa, proses mediasi dilakukan di Balai Desa Mungkung, dari hasil proses mediasi ditemukan titik temu untuk berdamai jika timbul sengketa lagi maka pihak pelatih harus menghukum anggotanya ditempat umum dan mengeluarkan anggotanya dari perguruan pencak silat. Melalui pelatih atau petinggi pencak silat konflik dapat diredam, karena anggota pencak silat lebih menaati aturan pelatih dari pada hukum negara. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Yosef Chandra Arga Dinata, - |
author_facet |
Yosef Chandra Arga Dinata, - |
author_sort |
Yosef Chandra Arga Dinata, - |
title |
Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)) |
title_short |
Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)) |
title_full |
Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)) |
title_fullStr |
Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)) |
title_full_unstemmed |
Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)) |
title_sort |
penyelesaian sengketa antar anggota organisasi perguruan pencak silat di kabupaten nganjuk(studi pada sengketa persaudaraan setia hati terate (psht) dengan pagar nusa (pn)) |
publishDate |
2020 |
url |
http://repository.unair.ac.id/104714/2/1.%20COVER.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/1/2.%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/6/5.%20BAB%20II%20GAMBARAN%20UMUM%20LOKASI%20PENELITIAN.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/5/6.%20BAB%20III%20SENGKETA%20ANGGOTA%20ORGANISASI%20PERGURUAN%20PENCAK%20SILAT%20SERTA%20PENYELESAIAN%20SENGKETA.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/9/9.%20LAMPIRAN.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/10/Fis.Ant.14-21-FORM%20KESEDIAAN%20EMBARGO%20YOSEF%20-%20yosef%20chandra.pdf http://repository.unair.ac.id/104714/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1694271296563576832 |
spelling |
id-langga.1047142021-03-08T08:50:52Z http://repository.unair.ac.id/104714/ Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)) Yosef Chandra Arga Dinata, - HM756-781 Community HT101-395 Urban groups. The city. Urban sociology Pencak silat atau seni bela diri juga merupakan salah satu olahraga dan seni budaya di Indonesia di bidang olahraga bela diri. Pencak silat juga merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang didirikan oleh Ki Hajar Harjo Utomo pada tahun 1922 di Pilangbango Madiun, Perguruan Pencak silat PSHT ini berbentuk organisasi dan lebih menekankan pada rasa persaudaraan. Pencak silat Pagar Nusa (PN) didirikan oleh Gus Maksum Jauhari di Pondok pensantren Lirbayo Kediri pada tahun 1915, yang sebelelumnya bernama GASMI, Perguruan Pencak silat Pagar Nusa (PN) merupakan persatuan dari berbagai Pencak silat bernuansa Nahdatul Ulama. Sengketa anggota PSHT dengan anggota PN sering terjadi di daerah Desa Mungkung, awal mula dari adanya prasangka anggota PSHT Desa Mungkung dan PN Desa Gempol dilatarbelakangi oleh saling menyalahkan satu sama lain. Anggota PSHT merasa bahwa perguruan pencak silatnya yang lebih baik dari pada perguruan pencak silat PN, sebaliknya anggota PN merasa perguruan pencak silatnya lebih baik. Prasangka tersebut menjadi sebuah pemicu (trigger) timbulnya sebuah konflik antar kelompok, pemicu konflik diawali oleh pemukulan oleh anggota PSHT terhadap anggota PN dan perusakan tugu PSHT Desa Mungkung oleh anggota PN Desa Gempol. Tugu sebagai simbol makna kekuasaan PSHT di desa tersebut membuat marah anggota PSHT Desa Mungkung karena sudah di coret-coret dan dirobohkan oleh anggota PN Desa Gempol. Merasa tidak terima karena tugunya dirusak membuat anggota PSHT Desa Mungkung kesal dan melakukan perlawanan terhadap anggota PN Desa Mungkung, sehingga timbulnya konflik antar anggota perguruan pencak silat. Konflik tersebut berubah menjadi sengketa antar anggota perguruan pencak silat PSHT Desa Mungkung dan anggota PN Desa Gempol, proses sengketa terjadi di daerah Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk antara anggota PSHT dan PN. Tujuan dalam penelitian ini menganalisis timbulnya konflik antar perguruan pencak silat PSHT dengan PN, mulai dari prasangka, pemicu (trigger) munculnya konflik, sampai proses penyelesaian konflik dari berbagai stakeholder. Metode dalam penelitian menggunakan kualitatif berbentuk deskriptif melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Pengumpulan data wawancara menggunakan snowball sampling dengan subjek penelitian yaitu babinsa sebagai pihak mediator, Kepala Desa Mungkung, Kepala Desa Gempol, Pelatih PSHT Desa Mungkung dan 4 anggota PSHT Desa Mungkung yang bersengketa, Pelatih PN Desa Gempol dan 3 anggota PN Desa Gempol yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukan proses arbitrasi melalui jalur hokum tidak bisa menyelesaikan masalah, yang terjadi akan memperpanjang masalah karena munculnya dendam pada setiap perguruan pencak silat PSHT dan PN. Sehingga proses mediasi dari petinggi perguruan pencak silat PSHT dan PN dapat meredam konflik, konflik bisa diredam karena anggota perguruan pencak silat lebih menurut pada aturan pelatih perguruan pencak silat. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pihak polisi melalui Babinsa meminta untuk memberikan fasilitas menjadi mediator bagi pihak yang terlibat dalam sengketa, proses mediasi dilakukan di Balai Desa Mungkung, dari hasil proses mediasi ditemukan titik temu untuk berdamai jika timbul sengketa lagi maka pihak pelatih harus menghukum anggotanya ditempat umum dan mengeluarkan anggotanya dari perguruan pencak silat. Melalui pelatih atau petinggi pencak silat konflik dapat diredam, karena anggota pencak silat lebih menaati aturan pelatih dari pada hukum negara. 2020 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/104714/2/1.%20COVER.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/1/2.%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/6/5.%20BAB%20II%20GAMBARAN%20UMUM%20LOKASI%20PENELITIAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/5/6.%20BAB%20III%20SENGKETA%20ANGGOTA%20ORGANISASI%20PERGURUAN%20PENCAK%20SILAT%20SERTA%20PENYELESAIAN%20SENGKETA.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/9/9.%20LAMPIRAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/104714/10/Fis.Ant.14-21-FORM%20KESEDIAAN%20EMBARGO%20YOSEF%20-%20yosef%20chandra.pdf Yosef Chandra Arga Dinata, - (2020) Penyelesaian Sengketa Antar Anggota Organisasi Perguruan Pencak Silat Di Kabupaten Nganjuk(Studi Pada Sengketa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dengan Pagar Nusa (PN)). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |