Upaya Paksa terhadap Pejabat yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan dalam menjalankan kewenangannya, yang dapat berakibat pada masyarakat, individu dan Badan Hukum Privat selama ini dapat dilakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, untuk mendapatkan ga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aries Saputro
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
English
English
English
English
English
Published: 2021
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/105108/1/1.%20HALAMAN%20SAMPUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/6/5.%20BAB%20II%20PENEGAKAN%20HUKUM%20ADMINISTRASI%20TERHADAP%20PEJABAT%20YANG%20TIDAK%20MELAKSANAKAN%20PUTUSAN%20PENGADILAN%20TATA%20USAHA%20NEGARA.%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/5/6.%20BAB%20III%20UPAYA%20GUGATAN%20GANTI%20RUGI%20ATAS%20HARTA%20PRIBADI%20PEJABAT%20KE%20PENGADILAN%20NEGERI%20AKIBAT%20KETIDAK%20PATUHAN%20TERHADAP%20PUTUSAN%20PENGADILAN%20TATA%20USAHA%20NEGARA%20.%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/9/9.%20SURAT%20PERNYATAAN%20%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI%20KARYA%20ILMIAH.pdf
http://repository.unair.ac.id/105108/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
English
English
English
English
English
Description
Summary:Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan dalam menjalankan kewenangannya, yang dapat berakibat pada masyarakat, individu dan Badan Hukum Privat selama ini dapat dilakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, untuk mendapatkan ganti rugi. Sementara itu masayarakat,individu atau Badan Hukum Privat dapat mengajukan gugatan administrasi atas dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh pejabat pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan adalah representasi dari pertimbangan hukum oleh Hakim yang secara hukum dikatakan sebagai “res judicata pro veritate habetur” yang berarti putusan hakim dianggap benar serta merta. Dalam wilayah pengadilan negeri bagi pejabat yang tidak melaksanakan Putusan maka akan dilakukan eksekusi, apabila ada upaya eksekusi dari pengadilan dalam hal ini adalah karena jabatannya maka pelaksanaan Putusan dilakukan dalam kapasitas jabatannya dalam ranah putusan PTUN, dalam ranah perdata pada Pengadilan Umum adalah pada bentuk ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak yang menang, bila Pejabat Pemerintah yang digugat kalah maka ganti rugi dibayarkan melalui anggaran pemerintah kepada masyarakat, individu dan badan hukum begitu pula sebaliknya. Namun pejabat pemerintah khususnya terhadap Putusan PTUN apabila kalah ada kalanya tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut sehingga dilakukan upaya paksa. Mekanisme upaya paksa ini dalam prakteknya susah dilakukan sehingga ada kalanya sebuah Putusan tidak dapat dilaksanakan dan mengabaikan hukum yang terkandung didalamnya serta adanya kerugian materiil tidak mendapatkan penggantian sebagaimana mestinya.