Konstruksi Hukum Kontrak Mitra Kerja Terhadap Wajib Pajak Bagi Pengguna Layanan Youtube Yang Masih Di Bawah Umur
Pajak merupakan sebagai salah satu sumber pemasukan bagi suatu negara, sehingga negara dapat mengembangkan setiap sarana dan prasarana yang ada. Seiring perkembangan zaman kebanyakan orang memilih untuk bekerja sebagai youtuber dikarenakan tergiur dengan hasil yang diperoleh yang cukup fantastis, me...
Saved in:
Summary: | Pajak merupakan sebagai salah satu sumber pemasukan bagi suatu negara, sehingga negara dapat mengembangkan setiap sarana dan prasarana yang ada. Seiring perkembangan zaman kebanyakan orang memilih untuk bekerja sebagai youtuber dikarenakan tergiur dengan hasil yang diperoleh yang cukup fantastis, mereka yang sering disebut sebagai youtuber bukanlah orang yang harus berusia diatas 18 tahun atau sudah dewasa menurut perundang-undangan tetapi youtuber yang masih tergolong anak dibawah umur sehingga menimbulkan suatu polemik dalam dunia kontrak dan perpajakan itu sendiri. melihat anak yang belum cukup umur ini membuat kontrak elektronik yang mana kontrak yang dibuat oleh pihak youtube tidak memberikan batasan terhadap siapa saja yang bisa melakukan atan membuat kontrak tersebut sehingga tidak heran lagi anak dibawah umur bahkan sudah bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari orangtuanya. Dunia perpajakan sendiri mengklasifikasikan anak tersebut sebagai objek pajak tetapi syarat membuat kontrak sesuai 1320 BW maka anak dikatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dari hal ini bisa kita lihat adanya bentrok kepentingan antar subjek hukum dan subjek pajak. Bertitik tolak dari masalah yang ada sehingga penulis menemukan isu hukum yakni, Kontruksi Hukum Kontrak Antara Penyedia jasa Youtube dengan Pihak Youtuber dan Keabsahan Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Wajib Pajak Yang Masih Dibawah umur. Dalam Penelitian ini metode yang penulis gunakan adalah normatif dengan menggunakan 2 jenis pendekatan. Yang pertama, pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan yang kedua, Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini adalah seorang anak yang membuat kontrak konsekuensi hukumnya dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif yang termuat dalam pasa 1320 BW. |
---|