Eksekusi Harta Pailit Dalam Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero

Dalam tujuan untuk mengurangi beban Negara dan memenuhi segala aspek kebutuhan masyarakat, Negara membutuhkan bantuan dari sektor swasta. Hal ini ditandai dengan adanya Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berbadan hukum Perseroan Terbatas yang mana kepemilikan modal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Devi Kimberly Lirungan, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
English
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/105131/5/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/1/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/3/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/4/5.%20BAB%20II%20EKSEKUSI%20HARTA%20KEKAYAAN%20BADAN%20USAHA.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/6/6.%20BAB%20III%20TANGGUNG%20JAWAB%20KURATOR.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/9/9.%20PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf
http://repository.unair.ac.id/105131/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
English
Indonesian
Description
Summary:Dalam tujuan untuk mengurangi beban Negara dan memenuhi segala aspek kebutuhan masyarakat, Negara membutuhkan bantuan dari sektor swasta. Hal ini ditandai dengan adanya Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berbadan hukum Perseroan Terbatas yang mana kepemilikan modal sebanyak 51% (lima puluh satu persen) dipegang oleh Negara. Meskipun telah dibantu oleh sektor swasta, tidak menutup kemungkinan bahwa Persero berada dalam keadaan pailit. Ketika suatu Persero dinyatakan pailit, maka secara otomatis segala harta kekayaan milik Persero harus dapat dieksekusi guna pelunasan utang-utang tersebut. Hal ini menjadi problematika karena menurut ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun tidak boleh melakukan penyitaan terhadap uang, barang, maupun surat berharga milik negara/daerah. Hal ini tentu saja merugikan para kreditor karena tidak mendapatkan pelunasan atas piutangpiutangnya.