Eksekusi Harta Pailit Dalam Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero
Dalam tujuan untuk mengurangi beban Negara dan memenuhi segala aspek kebutuhan masyarakat, Negara membutuhkan bantuan dari sektor swasta. Hal ini ditandai dengan adanya Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berbadan hukum Perseroan Terbatas yang mana kepemilikan modal...
Saved in:
Summary: | Dalam tujuan untuk mengurangi beban Negara dan memenuhi segala aspek kebutuhan masyarakat, Negara membutuhkan bantuan dari sektor swasta. Hal ini ditandai dengan adanya Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berbadan hukum Perseroan Terbatas yang mana kepemilikan modal sebanyak 51% (lima puluh satu persen) dipegang oleh Negara. Meskipun telah dibantu oleh sektor swasta, tidak menutup kemungkinan bahwa Persero berada dalam keadaan pailit. Ketika suatu Persero dinyatakan pailit, maka secara otomatis segala harta kekayaan milik Persero harus dapat dieksekusi guna pelunasan utang-utang tersebut. Hal ini menjadi problematika karena menurut ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun tidak boleh melakukan penyitaan terhadap uang, barang, maupun surat berharga milik negara/daerah. Hal ini tentu saja merugikan para kreditor karena tidak mendapatkan pelunasan atas piutangpiutangnya. |
---|