Penetapan Klausula Sanksi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Properti Dengan Sistem Pre Project Selling (Analisis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019)
Tesis berjudul “PENETAPAN SANKSI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PROPERTI DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING (Analisis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 PRT/M/2019)”, yang diteliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-un...
Saved in:
Summary: | Tesis berjudul “PENETAPAN SANKSI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PROPERTI DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING (Analisis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 PRT/M/2019)”, yang diteliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Tesis ini membahas Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Permen PUPR 11/2019 yang telah menentukan klausul minimal. Selain itu dalam tesis ini juga membahas urgensi penetapan klausula sanksi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta akibat hukum apabila Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang tidak disesuaikan dengan Permen PUPR 11/PRT/M/2019. Hasil dari penelitian ini, di dalam Permen PUPR 11/2019 telah menentukan klausul minimal yang harus ada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tujuan klausul minimal ini agar supaya hak dan kewajiban para pihak itu sudah tertuang di dalam perjanjian yang dibuat. Pencantuman klausul sanksi pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksudkan agar para pihak yaitu pengembang dan pembeli saling menepati kewajiban kontraktualnya dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pembagian hak dan kewajiban yang saling bertukar secara proporsional diantara para pihak. |
---|