Alasan Penghapusan Pidana dalam Sistem Pemidanaan Anak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut keterlibatan anak dalam suatu tindak pidana yang tetap memperhatikan perlindungan hukum dalam system peradilan. Melalui Convention on the Rights of the Child yang telah diratifikasi oleh Indonesia yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang...
Saved in:
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut keterlibatan anak
dalam suatu tindak pidana yang tetap memperhatikan perlindungan hukum dalam
system peradilan. Melalui Convention on the Rights of the Child yang telah
diratifikasi oleh Indonesia yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The
Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child
Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai penjualan
Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak) bahwa dalam peraturan tersebut
telah mewajibkan negara-negara pihak konvensi untuk mengatur prinsip
pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan
pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Proses
peradilan terhadap anak yang telah melakukan tindak pidana mengalami kendala
dalam pelbagai hal salah satunya yaitu upaya pembelaan terpaksa terhadap anak
dalam suatu penghapusan pidana yang masih bersumber pada Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut berkaitan pula dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya pembelaan terpaksa yang
melampaui batas dengan tidak adanya pembatasan secara eksplisit antara orang
dewasa dan anak pada sistem peradilan dalam menyelesaikan perkara
sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Konsep
yang diusung sistem peradilan anak tersebut haruslah mendapat perhatian khusus
pula mengingat dalam Pasal 1 angka 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah
keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum,
mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani
pidana. Sistem peradilan pidana anak menggunakan pendekatan keadilan
restoratif. Maka untuk menemukan suatu kebenaran koherensi dalam penelitian
hukum (legal research) pada penelitian ini akan dilakukan studi kasus terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn. Secara
ratio legis, ketentuan dalam KUHP harus dapat disesuaikan pula dengan peraturan
perundang-undangan yang menerapkan konsep dan teori mengenai pembelaan
terpaksa khususnya pada sistem peradilan pidana anak. |
---|