Prinsip Confidentiality terkait Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Peer to Peer Lending
Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk memulai suatu usaha, tentunya tidak jarang masyarakat yang membutuhkan modal tambahan dengan melakukan pinjaman. Di era digitalisasi ini, terdapat sarana untuk meminjam uang salah satunya melalui pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi a...
Saved in:
Summary: | Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk memulai suatu usaha,
tentunya tidak jarang masyarakat yang membutuhkan modal tambahan dengan
melakukan pinjaman. Di era digitalisasi ini, terdapat sarana untuk meminjam uang
salah satunya melalui pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau
yang sangat populer disebut sebagai peer-to-peer lending. Peraturan mengenai
pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tesis ini memfokuskan pada ratio
legis pengaturan pengelolaan data oleh penyelenggara jasa layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi dikaitkan dengan prinsip kerahasiaan,
serta upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan Pengguna ketika Pengguna
dirugikan oleh Penyelenggara terkait dengan kerahasiaan data pribadi. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sasaran penyusun dalam tesis ini adalah untuk mengidentifikasi prinsip
hukum terkait dengan kerahasiaan data pribadi yang belum diterapkan serta
kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan peradilan umum dalam
menangani perkara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. |
---|