Tanggung Jawab Atas Ketidaksesuaian Objek Lelang Akibat Digitalisasi Lelang
Judul tesis ini adalah Tanggung Jawab atas Ketidaksesuaian Objek Lelang Akibat Digitalisasi Lelang. Tesis ini berlandaskan penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Rumusan masalahnya adalah 1) Apakah objek lelan...
Saved in:
Summary: | Judul tesis ini adalah Tanggung Jawab atas Ketidaksesuaian Objek Lelang Akibat
Digitalisasi Lelang. Tesis ini berlandaskan penelitian hukum normatif melalui
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Rumusan masalahnya adalah 1) Apakah objek lelang yang
tidak sesuai antara ekspetasi pemenang lelang dengan objek lelang itu menjadi
risiko lelang dan 2) yang bertanggung jawab akibat ketidaksesuaian objek lelang
dalam pelaksanaan lelang secara digitalisasi. E-auction merupakan salah satu
inovasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, khususnya dalam hal modernisasi pelaksanaan lelang. Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran
Peserta Lelang Melalui Internet. Dengan berbasis e-auction telah mereformasi
lelang konvensional dimana interaksi antara penjual dan pembeli lelang yang
sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung.
Sistem digital yang membuat interaksi di dunia virtual antara peserta lelang dengan
penjual lelang. Karena kedua belah pihak secara fisik tidak bertemu dimungkinkan
terjadinya objek lelang tersebut tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan hal-hal
lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Kepastian objek lelang melalui internet
dengan lelang konvensional diperlakukan sama yaitu calon pembeli dianggap telah
melihat langsung objek lelang dan mengetahui objek lelang tersebut. Pada lelang
melalui internet, peserta lelang berdasarkan rasa percaya terkait spesifikasi barang
yang tercantum dalam pengumuman lelang yang diunggah berdasarkan data dari
penjual dalam situs web lelang oleh Pejabat lelang. Bahwa pembeli yang membeli
suatu barang melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai
pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang. |
---|