Hak Cipta Sebagai Suatu Objek Jaminan Fidusia
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkar. dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta dapat menjadi objek jaminan fidusia kerena mempunyai nil...
Saved in:
Summary: | Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkar. dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta dapat menjadi objek jaminan fidusia kerena mempunyai nilai jual. Kreditor (pemberi utang) bersedia memberi utang kepada debitur (penerima utang) asalkan debitur menyediakan harta kekayaannya untuk menjamin kelancaran pembayaran utangnya. Objek dalam jaminan fidusia tidak dikuasai kreditor melainkan tetap dikuasai oIeh debitur. Tidak ada penyerahan fisik barang, hanya hak ekonomi dari hak cipta yang diserahkan secara kepercayaan kepada kreditur. Hak cipta yang difidusiakan tetap dikuasai oleh debitur sebagai pemegang hak cipta. Satu hal yang penting adalah karena fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia maka sertifikatfidusia merupakan sebuah bukti wujud hak cipta yang dijaminkan secara fidusia. Hak cipta dapat dibebani fidusia selama pembebanan fidusia bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak cipta harus didaftarkan ke Direktorat lenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat dijaminkan. Pendaftaran ini penting sebagai bukti bahwa pemberi fidusia adalah pemegang hak. Namun, terdapat beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tidak dapat diberlakukan terhadap hak cipta. |
---|