Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di International Space Station
International Space Station merupakan proyek kerja sama stasiun luar angkasa yang melibatkan 14 Negara Partner, yang masing-masing turnt ambil bagian dalam membangun ISS. Obyek ruang angkasa masing-masing negara didaftarkan secara terpisah atas nama negara-negara tersebut, sehingga terdapat multi yu...
Saved in:
Summary: | International Space Station merupakan proyek kerja sama stasiun luar angkasa yang melibatkan 14 Negara Partner, yang masing-masing turnt ambil bagian dalam membangun ISS. Obyek ruang angkasa masing-masing negara didaftarkan secara terpisah atas nama negara-negara tersebut, sehingga terdapat multi yurisdiksi di ISS.Pengaturan ini akan menimbulkan masalah manakala suatu ketika terjadi tindak kriminal di atas maupun di dalam ISS, karena terdapat beberapa negara yang memiliki yurisdiksi kriminal untuk mengadili pelaku atau terduga pelaku tindak pidana. Hal ini diatasi oleh Negara Partner ISS dengan membentuk Intergovernmental Agreement yang pada Pasal 22 mengatur bahwa pemilik primer dari yurisdiksi kriminal pada saat terjadinya tindak pidana di ISS adalah negara asal pelaku tindak pidana, selama negara tersebut termasuk ke dalam Negara Partner ISS.Sedangkan apabila negara asal pelaku, atau korban bukan merupakan Negara Partner ISS, pengaturan mengenai yurisdiksi kriminal tunduk pada Pasal VITI Outer Space Treaty. |
---|