Legal Status dan Pertanggunggugatan dalam Aktivitas Turisme Ruang Angkasa
Turisme ruang angkasa merupakan aktivitas terbaru dalam kegiatan keruangangkasaan. Aktivitas tersebut saat ini ada dalam proses pengembangan dan tes penerbangan. Dalam peIjalanannya, timbul pro-kontra, yakni terkait dengan regim hukum yang digunakan, status pesawat dan registrasi atas pesawat yang d...
Saved in:
Summary: | Turisme ruang angkasa merupakan aktivitas terbaru dalam kegiatan keruangangkasaan. Aktivitas tersebut saat ini ada dalam proses pengembangan dan tes penerbangan. Dalam peIjalanannya, timbul pro-kontra, yakni terkait dengan regim hukum yang digunakan, status pesawat dan registrasi atas pesawat yang digunakan, status astronot untuk penyebutan turis ruang angkasa serta berkenaan dengan ganti rugi atas kerugian yang timbul dari kegiatan ini. Delimitasi hukum udara dan hukwn angkasa yang tidak jelas diatur menjadi pemicu timbulnya pennasalahan dalam kegiatan ini. Tidak adanya defmisi astronot secara tertulis juga turut mengaburkan definisi astronot dan turis ruang angkasa. Dengan belum dikenalnya kegiatan ini dalam hukum keruangangkasaan intemasional, menyebabkan ketidakjelasan mekanisme tanggung gugat dan ganti rugi yang berpotensi timbul dari kegiatan ini. Sejauh ini, belum ada hukum intemasional yang mengatur mengenai kegiatan ini. Atas pennasalahan tersebut, skripsi ini meneliti tentang prinsip-prinsip umum hukum dan hukum nasional dari negara-negara space powers dan negara-negara yang telah menjalankan aktivitas ini. |
---|