Prinsip Keadilan dalam Asuransi

Asuransi secara umum dapat dipahami sebagai konsep untuk membagi risiko dan mengalihkan risiko atas suatu peristiwa tidak pasti dengan membuat suatu perjanjian dengan pihak lain yang menerima pengalihan risiko. Perusahaan asuransi selaku penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung untuk memberika...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Zahry Vandawati Chumaida
Format: Conference or Workshop Item NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/107724/1/7.%20%20Rev%20Prinsip%20Keadilan%20dalam%20Asuransi.pdf
http://repository.unair.ac.id/107724/2/7.%20Prinsip%20Keadilan%20dalam%20suransi.pdf
http://repository.unair.ac.id/107724/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Asuransi secara umum dapat dipahami sebagai konsep untuk membagi risiko dan mengalihkan risiko atas suatu peristiwa tidak pasti dengan membuat suatu perjanjian dengan pihak lain yang menerima pengalihan risiko. Perusahaan asuransi selaku penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung untuk memberikan penggantian kerugian dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada tertanggung karena kerusakan, kerugian, ataukehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.