Implikasi Yuridis Terhadap Privasi Akses Pornografi

Salah satu bentuk kejahatan internet atau cybercrime adalah cyberporn, yaitu kejahatan yang melanggar kesusilaan dengan cara memperluas, mempertontonkan, ataupun membuat konten yang bermuatan pornografi sehingga dengan mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai kasus pornografi pun terjadi begitu banya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Adinda Setyaning Utami, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2021
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/107745/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/3/3.%20BAB%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/4/4.%20BAB%20II.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/5/5.%20BAB%20III.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/6/6.%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/7/7.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/8/PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf
http://repository.unair.ac.id/107745/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Salah satu bentuk kejahatan internet atau cybercrime adalah cyberporn, yaitu kejahatan yang melanggar kesusilaan dengan cara memperluas, mempertontonkan, ataupun membuat konten yang bermuatan pornografi sehingga dengan mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai kasus pornografi pun terjadi begitu banyak dan menyita perhatian masyarakat dalam penegakan hukumnya terutama dalam Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, kemudian Undang – Undang ITE No. 19 Tahun 2016. Pemerintah dengan perangkat hukumnya belum mampu mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer khususnya di jaringan internet (internetwork). Dari banyaknya permasalahan tentang bebasnya mengakses Pornografi di internet, salah satu ide atau solusi yang dibuat oleh pemerintah adalah pemerintah berencana akan mengeluarkan aplikasi atau alat yang dapat melacak 24 jam non-stop orang-orang yang menonton atau mengakses konten pornografi di internet karena terlalu banyak implikasi yang muncul baik dari segi psikis maupun kriminologis, dan akan ditangkap atau juga dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, tetapi sampai saat ini belum ada mekanisme dan penjelasan secara rinci tentang berita ini dan juga bagaimana penerapannya, sehingga banyak sekali pertanyaan dari masyarakat yang muncul, siapa saja yang dapat dikenakan pidana penjara saat mengakses film porno atau konten pornografi, apa saja aspek dan spesifikasinya, dan bahkan tidak sedikit masyarakat yang tidak setuju dengan ide atau solusi dari pemerintah ini dikarenakan terlalu ikut campur dengan masalah pribadi masyarakatnya dan juga menganggu hak privasi manusia.