Intervensi Fiskal Pemerintah Pusat Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Skripsi ini berjudul “Intervensi Fiskal Pemerintah Pusat Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan pendekatan undang-undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approa...
Saved in:
Summary: | Skripsi ini berjudul “Intervensi Fiskal Pemerintah Pusat Terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan pendekatan undang-undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: 1. Apa urgensi adanya pengaturan mengenai intervensi fiskal terhadap pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? 2. Apa akibat dari intervensi fiskal pemerintah pusat terhadap pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan Kepala Daerah? Kesimpulan pertama adalah bahwa dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pusat terlalu mengintervensi pemerintah daerah khususnya penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Pengawasan pusat tetap diperlukan terhadap daerah agar tidak terdapat pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak ditentukan berdasarkan undang-undang dan kepentingan. Namun pemerintah daerah harus tetap diberi kewenangan dalam pembentukan Perda mengenai tarif pajak dan retribusi daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah. Selanjutnya untuk kesimpulan kedua adalah ketentuan mengenai intervensi fiskal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut membatasi kewenangan kepala daerah untuk menggali potensi daerahnya sendiri. Meskipun di sisi lain, ketentuan ini dapat mengakibatkan kebijakan fiskal di daerah selaras dengan kebijakan fiskal secara nasional. |
---|