Rekstrukturisasi Pt Asuransi Jiwasraya Melalui Pembentukan Holding Bumn Asuransi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebuah badan usaha yang dimiliki sebagian maupun seluruhnya oleh negara yang memiliki tujuan untuk mengejar keuntungan. Keuntungan yang didapatkan oleh BUMN akan memberikan kontribusi untuk pendapatan negara. Namun, apabila sebuah BUMN mengalami kerugian teruta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hasna Imani Haryutama
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/108284/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/4/4.%20BAB%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/5/5.%20BAB%20II.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/6/6.%20BAB%20III.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/7/7.%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/9/9.%20EMBARGO.pdf
http://repository.unair.ac.id/108284/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebuah badan usaha yang dimiliki sebagian maupun seluruhnya oleh negara yang memiliki tujuan untuk mengejar keuntungan. Keuntungan yang didapatkan oleh BUMN akan memberikan kontribusi untuk pendapatan negara. Namun, apabila sebuah BUMN mengalami kerugian terutama berdampak bagi masyarakat, maka negara wajib memberikan solusi penyelamatan. Seperti halnya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami gagal bayar dengan kerugian mencapai Rp 37,4 Triliun. Maka negara wajib memberikan langkah penyelamatan yaitu salah satunya dengan restrukturisasi melalui pembentukan Holding BUMN. Pembentukan Holding Company telah banyak diterapkan oleh BUMN, namun belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengaturnya. Maka dari itu pembentukan holding company dapat ditinjau dari Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 dan dapat dilakukan dengan cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan. Pembentukan holding company pada BUMN memiliki fungsi untuk memperluas kegiatan usaha BUMN, menciptakan efektivitas dan sinergi, serta memperbaiki dan meningkatkan kinerja BUMN. Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembentukan holding BUMN dapat menjadi langkah baik dalam penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya maupun nasabahnya apabila dilakukan dengan metode yang tepat. Sebelum dilakukan restrukturisasi perusahaan PT Asuransi Jiwasraya kedalam holding BUMN Asuransi maka harus dilakukan terlebih dahulu penyelamatan hak nasabah. Penyelamatan tersebut dengan langkan pengalihan polis nasabah kepada PT IFG Life sebagai anak perusahaan holding BUMN Asuransi. Pengalihan polis tersebut akan didahului dengan pembaharuan polis nasabah menjadi polis yang sehat. Maka dari itu, tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis penerapan restrukturisasi melalui holding company untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya serta menganalisis bagaimana dampak pengalihan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.