Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Akibat dari adanya Pandemi Covid-19 berdampak pada segala sektor kehidupan manusia didunia yang menyebabkan perubahan aktifitas manusia yang menimbulkan berbagai masalah salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk merespons hal ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 86 Tahu...
Saved in:
Summary: | Akibat dari adanya Pandemi Covid-19 berdampak pada segala sektor kehidupan manusia didunia yang menyebabkan perubahan aktifitas manusia yang menimbulkan berbagai masalah salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk merespons hal ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 86 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi Bagi Wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri menindaklanjuti dengan dikeluarkanya Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/394/KPT/013/2020 guna menjadi aturan pelaksanaanya. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan membebaskan Sanksi Administratif pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor hingga potongan pokok pajak pada kendaraan bermotor dalam masa pandemi covid-19. |
---|