Implikasi Tindak Pidana Terhadap Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding Yang Dikuasai Orang Lain
Sejarah hukum tanah di Indonesia pada dasarnya terbagi atas dua macam yaitu hukum tanah yang berlaku sebelum Indonesia merdeka dan setelah berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), eigendom verponding setelah tahun 1960 atau setelah adanya UUPA diberikan kesempatan untuk pemiliknya yang telah...
Saved in:
Summary: | Sejarah hukum tanah di Indonesia pada dasarnya terbagi atas dua macam yaitu hukum tanah yang berlaku sebelum Indonesia merdeka dan setelah berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), eigendom verponding setelah tahun 1960 atau setelah adanya UUPA diberikan kesempatan untuk pemiliknya yang telah menempatkan dan menguasai tanah tersebut melakukan konversi, namun terdapat banyak sekali tanah yang belum di lakukan konversi setelah adanya UUPA, hal inilah yang menjadikan timbulnya permasalahan salahsatunya ialah permasalahan di bidang Pidana, Tulisan ini membahas mengenai penyebab timbulnya permasalahan akibat Hak bekas Eigendom tidak di Konversi yaitu salahsatunya terjadinya penyerobotan tanah oleh Pihak yang tidak ada hubungannya dengan Tanah tersebut dan Pihak Pihak yang dapat dipertanggungjawabkan akibat timbulnya sertipikat tanah di atas Hak kepemilikan orang lain. Dalam penelitian kali ini menggunakan metode Statute Approach dan pendekatan konseptual Approach dan akan dibahas mengenai Timbulnya Sertipikat HGB Di Atas Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding Yang Berimplikasi Pidana dan Pertanggungjawanan Pihak yang menerbitkan HGB diatas tanah Hak bekas Eigendom Verponding milik orang lain Bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis Timbulnya Sertipikat Hak Guna Bangunan yang menimbulkan perbuatan pidana dan Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pihak pemilik hak di atas tanah bekas Eigendom Verponding milik orang lain |
---|