Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Memperjanjikan Fix Return
Dengan semakin maraknya masyarakat yang berinvestasi pada produk investasi reksa dana, membuat persaingan antar Manajer Investasi sebagai pihak pengelola reksa dana semakin meningkat. Akibatnya terdapat beberapa oknum manajer investasi yang melakukan kecurangan dalam pemasaran penjulan produk reksa...
Saved in:
Summary: | Dengan semakin maraknya masyarakat yang berinvestasi pada produk investasi reksa dana, membuat persaingan antar Manajer Investasi sebagai pihak pengelola reksa dana semakin meningkat. Akibatnya terdapat beberapa oknum manajer investasi yang melakukan kecurangan dalam pemasaran penjulan produk reksa dananya, salah satunya yaitu dengan menjanjikan suatu imbal hasil pasti pada produk reksa dananya, atau juga dikenal dengan istilah Fix Return.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah keabsahan pemasaran produk reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan memperjanjikan Fix Return ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Tanggung gugat Manajer Investasi yang memasarkan reksa dana jenis reksa dana pendapatan tetap dengan memperjanjikan Fix Return. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Pemasaran produk reksa dana dengan Fix Return diatur dalam ketentuan pasal 37 huruf (d), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:39/POJK.04/2014 dan apabila Manajer Investasi memasarkan produk reksa dana dengan Fix Return, Manajer investasi dapat dikenakan sanksi perdata, administratif dan pidana.
Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga otoritas pasar modal sudah seharusnya melakukan tindakan preventif untuk melindungi investor agar terhindar dari praktik penjualan reksa dana dengan Fix Return, yakni dengan membuat regulasi terkait pemasaran reksa dana. |
---|