Pembayaran Pidana Denda Yang Melebihi Batas Waktu
Dalam elemen sanksi pidana denda, terdapat aturan hukum yang mengatur tentang batas waktu pembayaran pidana denda, yaitu Pasal 273 ayat (1), ayat (2) KUHAP yang pada pokoknya memberikan jangka waktu pembayaran pidana denda total 2 (dua) bulan sejak suatu perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum te...
Saved in:
Similar Items
-
Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
by: Bambang Suheryadi, -
Published: (2006) -
KEWENANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP
ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
by: HARTONO, S.H., 031514153101
Published: (2018) -
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NEGOTIATING BANK ATAS TERLIKUIDASINYA OPENING BANK DALAM SISTEM PEMBAYARAN L/C
by: ONY PRASETYO HUTOMO, 039514134
Published: (2000) -
Implementasi Putusan Pengadilan Yang Telah Lampau Jangka Waktu Pelaksanaan Eksekusi
by: Junaidi Abdillah
Published: (2015) -
KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PROSES PIDANA DI INDONESIA
by: NURINDAH MAHARETA, 031411133059
Published: (2018)