Karakteristik Akun Media Sosial Sebagai Benda Dan Pengalihan Hak Kepemilikannya
Penelitian ini berjudul Karakteristik Akun Media sosial Sebagai Benda Dan Pengallihan Hak Kepemilikannya. Dengan pembahasan permasalahan yaitu: (1) Karakteristik Akun Media sosial Sebagai benda; (2) Pengalihan Akun Media Sosial. Penelitian hukum ini dilakukan menggunakan tipe penelitian normatif den...
Saved in:
Summary: | Penelitian ini berjudul Karakteristik Akun Media sosial Sebagai Benda Dan Pengallihan Hak Kepemilikannya. Dengan pembahasan permasalahan yaitu: (1) Karakteristik Akun Media sosial Sebagai benda; (2) Pengalihan Akun Media Sosial. Penelitian hukum ini dilakukan menggunakan tipe penelitian normatif dengan teknik pendekatan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Appoach) yang mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan juga mengacu pada doktrin-dokrin hukum. Hasil penelitian ini dengan melihat melunjaknya penggunaan media sosial serta keuntungan yang didapatkan dari memonetisasi akun media sosial menjadikan akun media sosial tersebut dapat dikatagorikan sebagai benda berdasarkan Pasal 499 dan Pasal 503 yang menjelaskan bahwa benda tidak berwujud juga diakui sebagai benda, serta pembagian benda dalam perdagangan dan luar perdagangan pada akun media sosial berdasarkan aturan Term of Use yang ada pada platform media sosial yang melarang mengalihkan akun sosial media. Berdasarkan 584 pengalihannya dialihkan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak, yaitu pemiliknya. Pengalihannya dapat dilakukan dalam bentuk jual beli, tukar-menukar, maupun hibah, dengan penyerahan berdasarkan Pasal 613 BW dapat melalui akta otentik atau dibawah tangan yang pada pengalihan akun media sosial tidak memerlukan pengumuman akta seperti halnya benda-benda tidak bergerak. Sedangkan dalam hibah berdasarkan Pasal 1682 BW dilakukan dengan akta notaris dengan memuat hal-hal yang diperjanjikan antara penghibah dan penerima hibah, seperti peruntukan akun yang akan dihibahkan. |
---|