Tanggung Jawab Pidana Direksi BUMN terhadap Keputusan Bisnis yang Mengakibatkan Kerugian Negara dengan Menggunakan Teori Business Judgment Rule
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Pengurusan yang dilakukan oleh Direksi yang semula merupakan strategi bisnis untuk mendapatkan keuntungan, tidak menutup kemungk...
Saved in:
Summary: | Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Pengurusan yang dilakukan oleh Direksi yang
semula merupakan strategi bisnis untuk mendapatkan keuntungan, tidak menutup kemungkinan dapat membawa kerugian bagi Perseroan Terbatas. Seperti pada perkara atas nama Terdakwa Karen Agustiawan yang didakwa telah merugikan Keuangan Negara dan divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor walaupun dalam pledoi Penasehat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa
seharusnya Terdakwa dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule.
Berdasarkan hal tersebut, penulis membahas bagaimana eksistensi prinsip Business Judgment Rule dalam perlindungan hukum bagi Direksi dalam pengambilan
keputusan yang mengakibatkan kerugian serta membahas terkait studi kasus pada perkara atas nama Terdakwa Karen Agustiawan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan menggunakan tipologi penelitian doktrinal. Berdasarkan hasil analisis penulis adalah prinsip Business Judgment Rule tidak serta merta muncul untuk melindungi Direksi, akan tetapi, Direksi harus melakukan kewajiban-kewajibannya seperti pada prinsip Fiduciary Duty dan menjalankan Good Corporate Governance pada perusahaan.
Dalam perkara Terdakwa Karen Agustiawan, penulis sependapat dengan putusan dan pertimbangan dari Majelis Hakim Agung pada putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020 yang menyatakan bahwa Terdakwa Karen Agustiawan dilepaskan
dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) karena apa yang dilakukan oleh Terdakwa Karen Agustiawan murni aksi korporasi sehingga tidak keluar dari ranah Business Judgment Rule. |
---|