Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dikemudian hari terjadi kelebihan pembayaran BPHTB, dalam studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017 terjadi kelebihan pembayaran pajak tidak terhutang pa...
Saved in:
Be the first to leave a comment!