Peran Asuransi Dalam Mengantisipasi Risiko Gagal Bayar Pada Skema Peer To Peer Lending

Hadirnya fintech di Indonesia salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kecepatan bertransaksi dan kemudahan pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan serta memulai usaha. Menurut Pasal 3 POJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dijelaskan bahwa Laya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ida Ayu Rhadana Satvikarani M, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2021
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/109673/2/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/1/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/6/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/3/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/4/5.%20BAB%20II%20RISIKO%20GAGAL%20BAYAR%20DAN%20MITIGASINYA.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/5/6.%20BAB%20III%20MITIGASI%20RISIKO%20BERUPA%20ASURANSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/10/9.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/9/10.%20PERMOHONAN%20EMBARGO.pdf
http://repository.unair.ac.id/109673/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hadirnya fintech di Indonesia salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kecepatan bertransaksi dan kemudahan pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan serta memulai usaha. Menurut Pasal 3 POJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dijelaskan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet yang pada umumnya sering disebut dengan Peer to Peer Lending (P2P Lending). Selayaknya investasi pada umumnya, P2P Lending juga memiliki risiko gagal bayar atau wanprestasi, Disinilah peran asuransi sebagai salah satu bagian dari mitigasi risiko guna menunjang perlindungan lender. Dalam penelitian ini dikaji mengenai Risiko gagal bayar dalam skema P2P Lending, Asuransi sebagai mitigasi risiko gagal bayar dalam P2P Lending. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menerangkan bahwa P2P Lending merupakan salah satu bentuk investasi, yang dimana setiap investasi apapun pasti memiliki risiko, dan risiko ini berbanding lurus hubungannya dengan imbal hasil yang didapatkan (high risk high return). Gagal bayar atau yang sering disebut dengan non performing loan (NPL) merupakan situasi dimana borrower terlambat mengembalikan pokok pinjaman lebih 90 hari dari waktu jatuh tempo maka dari itu mitigasi risiko memang penting adanya. Tujuan dari skema asuransi dalam layanan fintek P2P Lending ini sebagai upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian yang dialami lender.