Kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai Subjek Hukum Hak Atas Tanah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. BUM Desa atau BUM Desa bersama sebagai badan hukum memiliki karakteristik yang berbeda apabila dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya yang berbadan hukum. Perbedaan tersebut meliputi tata cara pendiriannya, permodalannya...
Saved in:
Summary: | Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. BUM Desa atau BUM Desa bersama sebagai badan hukum memiliki karakteristik yang berbeda apabila dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya yang berbadan hukum. Perbedaan tersebut meliputi tata cara pendiriannya, permodalannya, organnnya, dan tujuan usahanya.
2. Hak atas tanah yang dapat dikuasai oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama adalah HGB, Hak Pakai, dan HSUB. Hak atas tanah yang dapat dikuasai oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama melalui penyertaan modal hanyalah hak atas tanah yang berasal dari penyertaan modal masyarakat desa, desa tidak dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk hak atas tanah. Penyertaan modal masyarakat desa dalam
bentuk hak atas tanah dapat dilakukan dengan melakukan peralihan hak atas tanah atau pemberian hak atas tanah. Disamping itu, BUM Desa atau BUM Desa bersama dapat memperoleh hak atas tanah dengan melakukan pembelian langsung kepada pemiliknya atau melalui proses lelang dan juga dapat memperolehnya dengan melakukan tukar
menukar hak atas tanah. |
---|