Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindakan-tindakan dokter yang dapat dikualifikasikan tindak pidana obstruction of justice dan bentuk pertanggungjawaban dokter baik dari segi etika maupun yuridis dalam tindakannya yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice. Tipe pen...
Saved in:
id |
id-langga.110191 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1101912021-09-09T23:32:18Z http://repository.unair.ac.id/110191/ Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice Yasmin Khairiyyah, - K5015.4-5350 Criminal law K623-968 Civil law Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindakan-tindakan dokter yang dapat dikualifikasikan tindak pidana obstruction of justice dan bentuk pertanggungjawaban dokter baik dari segi etika maupun yuridis dalam tindakannya yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice. Tipe penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) tindakan seorang dokter yang merupakan tindakan non-medis yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice yaitu membuat dan menerbitkan surat keterangan dokter secara tidak benar / palsu, pembuatan visum et repertum secara tidak benar / palsu, dan memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintai kepada dokter yang melakukan tindak pidana obstruction of justice yaitu terkait tindakan dokter dalam membuat dan menerbitkan surat keterangan dokter dan pembuatan visum et repertum secara tidak benar / palsu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan memberikan keterangan palsu diatas sumpah dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, dokter juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara etika, berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia. 2021 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/110191/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/6/5.%20BAB%202%20TINDAKAN%20PROFESI%20KEDOKTERAN%20%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/7/6.%20BAB%203%20PERTANGGUNGJAWABAN%20DOKTER%20DALAM%20TINDAK%20PIDANA%20%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/9/7.%20BAB%204%20PENUTUP%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/10/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf text id http://repository.unair.ac.id/110191/11/9.%20PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf Yasmin Khairiyyah, - (2021) Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice. Masters thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
topic |
K5015.4-5350 Criminal law K623-968 Civil law |
spellingShingle |
K5015.4-5350 Criminal law K623-968 Civil law Yasmin Khairiyyah, - Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice |
description |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindakan-tindakan dokter yang dapat dikualifikasikan tindak pidana obstruction of justice dan bentuk pertanggungjawaban dokter baik dari segi etika maupun yuridis dalam tindakannya yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice. Tipe penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) tindakan seorang dokter yang merupakan tindakan non-medis yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice yaitu membuat dan menerbitkan surat keterangan dokter secara tidak benar / palsu, pembuatan visum et repertum secara tidak benar / palsu, dan memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintai kepada dokter yang melakukan tindak pidana obstruction of justice yaitu terkait tindakan dokter dalam membuat dan menerbitkan surat keterangan dokter dan pembuatan visum et repertum secara tidak benar / palsu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan memberikan keterangan palsu diatas sumpah dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, dokter juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara etika, berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Yasmin Khairiyyah, - |
author_facet |
Yasmin Khairiyyah, - |
author_sort |
Yasmin Khairiyyah, - |
title |
Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice |
title_short |
Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice |
title_full |
Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice |
title_fullStr |
Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice |
title_full_unstemmed |
Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice |
title_sort |
pertanggungjawaban dokter dalam tindak pidana obstruction of justice |
publishDate |
2021 |
url |
http://repository.unair.ac.id/110191/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/6/5.%20BAB%202%20TINDAKAN%20PROFESI%20KEDOKTERAN%20%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/7/6.%20BAB%203%20PERTANGGUNGJAWABAN%20DOKTER%20DALAM%20TINDAK%20PIDANA%20%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/9/7.%20BAB%204%20PENUTUP%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/10/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/11/9.%20PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf http://repository.unair.ac.id/110191/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1710749004309987328 |