Pencantuman Nomor Induk Kependudukan Dalam E-Faktur
Pemerintah melakukan upaya agar wajib pajak lebih patuh dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja. PT X kesulitan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Data yang digunakan adalah SPT PPN, E-...
Saved in:
Summary: | Pemerintah melakukan upaya agar wajib pajak lebih patuh dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja. PT X kesulitan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Data yang digunakan adalah SPT PPN, E-Faktur dan Undang Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT X tidak melakukan pencantuman Nomor Induk Kependudukan ataupun Nomor Pokok Wajib Pajak dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT X, dan PT X harus melakukan penyelesaian masalah tersebut dengan membuat faktur pajak pengganti. |
---|