Analisis Penerapan PMK Nomor 9 Tahun 2021 terhadap PPh Final UMKM pada PT FFW
Sejak Pandemi virus Covid-19 mulai muncul di Indonesia. Pemerintah berusaha menggencarkan program – program insentif berupa relaksasi atas pembayaran pajak. PT FFW hingga saat ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Untuk mengata...
Saved in:
Summary: | Sejak Pandemi virus Covid-19 mulai muncul di Indonesia. Pemerintah
berusaha menggencarkan program – program insentif berupa relaksasi atas
pembayaran pajak. PT FFW hingga saat ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan
Final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Untuk
mengatasi omzet penjualan yang menurun, PT FFW kemudian mengajukan
insentif sesuai dengan PMK 9 Tahun 2021. Studi kasus ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan PMK Nomor 9 Tahun 2021 dan perhitungan PPh final
ditanggung Pemerintah di PT FFW sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
Studi kasus ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan data diperoleh
melalui hasil wawancara dan dokumentasi. Dari hasil studi kasus ini menunjukkan
bahwa penerapan insentif PPh final UMKM berpengaruh positif terhadap
keuangan Perusahaan. Hal ini terbukti pada jumlah beban pajak yang sebelumnya
seharusnya dibayar perusahaan menjadi ditanggung Pemerintah. |
---|