Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia telah menjadi jati diri rakyat di Indonesia, hukum Islam telah tumbuh dan berkembang sebelum Negara tersebut berdiri dan telah mengakar dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya. Sekalipun Indonesia bukan Negara Islam hal tersebut bukanlah menjadi penghalang pemberlakuan hu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Prawitra Thalib, -
Format: Article PeerReviewed
Language:English
English
Published: Universitas Halu Oleo 2018
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/111469/2/8.%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/111469/5/8.%20Peerreviewer.pdf
https://repository.unair.ac.id/111469/
http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/4196
http://dx.doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4196
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Hukum Islam di Indonesia telah menjadi jati diri rakyat di Indonesia, hukum Islam telah tumbuh dan berkembang sebelum Negara tersebut berdiri dan telah mengakar dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya. Sekalipun Indonesia bukan Negara Islam hal tersebut bukanlah menjadi penghalang pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam tersebut merupakan nadi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Selain itu, nilai tersebut tidak jarang nilai-nilai tersebut diinterpretasikan ke dalam norma oleh para ahli hukum kontemporer. Hukum Islam di Indonesia menggunakan suatu parameter kemaslahatan mengenai perlu atau tidaknya suatu hukum dalam suatu persoalan tertentu. Sebagai tambahan, peran utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap hukum Islam yang dinormakan tersebut tidak bertentangan dengan nash yaitu Al-Quran dan Sunnah. Dengan mengaplikasikan hukum Islam ke dalam setiap upaya pembuatan atau pun penafsiran suatu hukum, maka dapat dipastikan hukum tersebut telah memenuhi standar untuk di aplikasikan ke dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian hal ini tidak dikhawatirkan hukum tersebut akan menimbulkan persoalan baru atau menimbulkan konflik norma dalam pengaplikasiannya.