Hak Negara Anggota Uni Eropa Dalam Menutup Perbatasan Dalam Mencegah Pandemi Covid-19
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai keabsahan penutupan perbatasan oleh Spanyol terhadap Portugal selaku negara anggota Uni Eropa dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Sehingga dalam penelitian ini penulis mengangkat rumusan masalah apa keterkaitan antara kedaulatan negara angg...
Saved in:
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai keabsahan penutupan perbatasan oleh Spanyol terhadap Portugal selaku negara anggota Uni Eropa dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Sehingga dalam penelitian ini penulis mengangkat rumusan masalah apa keterkaitan antara kedaulatan negara anggota Uni Eropa dengan Uni Eropa yang merupakan Organisasi Internasional bercorak Supranasional serta apa landasan hukum penutupan perbatasan oleh Spanyol selaku negara anggota Uni Eropa dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan statuta (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Terhadap penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa pada hakikatnya negara anggota Uni Eropa adalah negara-negara yang tetap berdaulat. Namun, dikarenakan adanya urusan negara yang telah diserahkan untuk diatur oleh Uni Eropa selaku organisasi yang mengikat atas dasar penandatanganan perjanjian internasional, maka negara anggota Uni Eropa dituntut komitmennya untuk menaati apa yang telah mereka ratifikasi demi kepastian hukum di antara negara anggota. Penutupan perbatasan yang dilakukan oleh Spanyol pada dasarnya merupakan tindakan yang berlawanan dengan Traktat Pembentukan Uni Eropa yang menghendaki terbukanya perbatasan, akan tetapi pandemi Covid-19 adalah sebuah keadaan mendesak yang memaksa Spanyol harus menutup perbatasannya dengan Portugal demi kesehatan dan keselamatan warga negaranya. Maka penutupan perbatasan yang dilakukan oleh Spanyol merupakan tindakan yang dapat dibenarkan karena memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Artikel 43 Konstitusi Spanyol dan Artikel 4 Konvensi Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik (ICCPR). |
---|