Analisis Keabsahan Pembacaan Putusan Pidana Yang Dibacakan Secara Virtual Atau Elektronik
Penggunaan sarana teleconference didalam persidangan di Indonesia sebenarnya bukan merupakan hal yang mutlak baru. Jauh sebelumnya, model pemeriksaan saksi dengan bantuan teknologi multimedia pada tahun 2002. Tapi sampai saat ini teleconference belum diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pida...
Saved in:
Summary: | Penggunaan sarana teleconference didalam persidangan di Indonesia sebenarnya bukan merupakan hal yang mutlak baru. Jauh sebelumnya, model pemeriksaan saksi dengan bantuan teknologi multimedia pada tahun 2002. Tapi sampai saat ini teleconference belum diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini terkait dengan ratio legis pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik dan apakah pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik bertentangan dengan pasal 195 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif (Normative Law Research) dengan melalui pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa ratio legis pembacaan putusan pidana yang dibacakan secara virtual atau elektronik adalah karena adanya kebijakan sosial/ physical distancing, mengacu pada asas salus polupi suprema lex esto, mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam masa pandemic covid-19. Kemudian terkait dengan pembacaan putusan secara telecoference tidak bertentangan dengan Pasal 195
KUHAP karena pembacaan putusan pidana secara virtual/ elektronik tidak melanggar asas peradilan terbuka untuk umum. Pembacaan putusan pidana secara teleconference dan pembacaan putusan pidana secara konvensional (biasa) sama saja yang membedakan hanyalah keberadaan terdakwanya. |
---|