Inovasi Keuangan Digital Jasa Perencana Keuangan (Financial Planner) Dalam Bidang Investasi Jasa Keuangan
Inovasi Keuangan Digital atau IKD, sebuat baru bagi fintech, adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang inovatif di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan grup IKD, yaitu grup sesuai model bisnis masi...
Saved in:
Summary: | Inovasi Keuangan Digital atau IKD, sebuat baru bagi fintech, adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang inovatif di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan grup IKD, yaitu grup sesuai model bisnis masing-masing IKD yang diatur di bawah naungan OJK. Grup IKD Financial Planner atau perencana keuangan digital (digital financial planner) adalah salah satu dari grup IKD. Terbilang baru, IKD Financial Planner cepat berkembang dan memiliki banyak pengguna jasa. Terdapat tujuh perusahaan perencana keuangan digital di bawah grup IKD Financial Planner yang terdaftar, diakui dan diawasi oleh OJK. Namun demikian, karena bisnis perencana keuangan digital tergolong baru, masih terdapat kekaburan hukum mengenai pengaturan bisnis ini. Melalui Penulisan ini, Penulis akan membahas secara komprehensif dan mendalam terkait aspek-aspek dalam IKD Financial Planner khususnya dalam bidang jasa keuangan investasi di Indonesia, meliputi penelitian mengenai kedudukan hukum hingga payung hukum yang ada untuk melindungi dan memitigasi risiko hukum yang dapat muncul dari aktivitas terkait investasi dalam financial planning jasa keuangan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan hukum pengguna jasa dan financial planner dalam bidang investasi jasa keuangan serta menganalisis perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi IKD Financial Planner dari risiko-risiko yang dapat timbul. |
---|