Pengenaan Sanksi Atas Kewajiban PPH Pasal 23 Dan Ppn Terkait Dengan Transaksi Bonus Penjualan Yang Dilakukan Oleh CV. PQR (Studi Kasus Klien KKP Ninik Zulaikah & Rekan)
Pada transaksi atas pemberian hadiah imbalan atas pembelian dengan syarat tertentu yang dilakukan oleh suatu perusahaan tentu saja memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tujuan dari penulisan laporan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui perlakuan perpajakan yang benar atas trans...
Saved in:
Summary: | Pada transaksi atas pemberian hadiah imbalan atas pembelian dengan syarat tertentu yang dilakukan oleh suatu perusahaan tentu saja memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tujuan dari penulisan laporan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui perlakuan perpajakan yang benar atas transaksi tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku beserta besaran sanksi atas tindakan tidak patuh perusahaan dengan tidak dilakukannya alur perpajakan yang sesuai dengan peraturan perpajakan. CV. PQR yang melakukan transaksi pemberian hadiah imbalan kepada pembelinya atas pembelian dengan syarat nominal tertentu yang mana CV. PQR tidak memungut PPN serta memotong PPh Pasal 23 tentu saja tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode penelitian kualitatif dengan menjelaskan alur perlakuan perpajakan dan menghitung besaran pajak beserta dendanya. Metode pengumpulan data yang telah dilakukan dengan cara observasi studi kasus, wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh adalah perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa denda karena ketidak sesuaiannya perlakuan perpajakan atas transaksi pemberian hadiah imbalan. Seharusnya CV. PQR melakukan alur perpajakan yang benar yaitu dengan menerbitkan, menyetor, serta melaporkan Faktur Pajak. Selain itu atas transkasi tersebut seharusnya CV. PQR memotong dan membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 atas transaksi pemberian hadiah tersebut. |
---|